Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Jaksa Garap Lima Saksi di Dua Kasus Korupsi

badge-check


Jaksa Garap Lima Saksi di Dua Kasus Korupsi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua kasus dugaan korupsi yang diperiksa adalah: Kasus korupsi, di PT Dok Wayame dan Kasus Korupsi MTsN Ambon. Siapa mereka?

Sejumlah saksi kembali diperiksa.  Kamis, 17 July 2025, sedikitnya, lima orang saksi diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Mereka diperiksa dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Didugaan kasus korupsi perusahaan “plat merah” PT Dok Wayame, terdapat tiga saksi yang diperiksa. Ketiga saksi itu, berasal dari dua staf Pengawai ASDP Ambon, adalah: AP sebagai Owner Soveyer dan Panitia Doking Kapal berinisial Y.

Sedangkan, satu saksi lainnya, berasal  PD Panca Karya.  Saksi itu, adalah staf marketing (pemesaran).  Ketiga saksi ini diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi pada Dok Wayame. Kasus ini telah berstatus penyidikan.

Pemeriksaan ketiga kasus di PT Dok Wayame ini, diungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, dikonfirmasi kabartimurnews.com, melalui pesan whats APP, Kamis, 17 July 2025.

“Benar ada pemeriksaan dua orang saksi dari ASDP dan Satu orang Staf Unit Pemasaran PD Panca Karya di kasus PT Dok Wayame yakni ,” kata Ardy.

Ketiga saksi ini, lanjut Ardy, diperiksa sejak pukul 09.00 Wit hingga sore. “Mereka diperiksa dari jam 09.00 Wit sampai sore,”  tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Ambon sepertinya  “maraton”  membongkar skandal korupsi di PT Dok Wayame Ambon. Statusnya baru “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan. Puluhan saksi telah diperiksa.

Pemeriksaan  para saksi ini bertujuan untuk menetapkan siapa tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 3,7 miliar dari pengelolaan anggaran sebesar Rp 177 miliar, di PT Dok Wayame Ambon ini.

Pasalnya, stelah “naik kelas” sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bakal ditetapkannya tersangka di kasus ini. Padahal, puluhan saksi telah diperiksa.

Kabar terbaru yang diperoleh kabartimurnews.com, Tim Penyidik Kejari Ambon, telah mengantongi nama tersangka. “Sudah ada calon tersangka. Tapi, masih menunggu bukti-bukti lainnya. Yang, pasti bakal ada tersangka di kasus ini,” ungkap sumber kabartimurnews.com.

KORUPSI MTsN AMBON

Sementara dua, saksi lainnya yang diperiksa, Kamis, 17 July 2025, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Ambon tahun anggaran 2023–2024, yang juga telah berstatus “naik kelas” ke penyidikan.

Kedua saksi yang diperiksa  di kasus ini, masing-masing: IR Panitia Keagamaan dan ZG Panitia Tahfidz Qur’an.  “Tim Penyidik Kejari Ambon periksa  dua saksi di perkara MTSn  Ambon,” kata Ardy.

Ardy  mengaku,  IR diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 Wit. Sementara ZG diperiksa selama dua setengah, mulai pukul 14.30-16.30 Wit.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.  Bahkan, disebut-sebut calon tersangka tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan.

Saksi-saksi yang pernah diperiksa guna membongkar skandal korupsi di kasus ini, sebelumnya, diantaranya: Bos Tokoh Buku Dian Pertiwi, berinisial “HH.” Selain, “HH”  jaksa memeriksa pemilik foto copy, Zein berinisial “LA.”

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Kepastian diperiksa kedua saksi ini, diungkapkan, Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Ardy, saksi “HH” diperiksa selama dua jam, dimulai pukul: 09.00.WIT dan berakhir 11.00.WIT. Sedangkan, saksi “LA” diperiksa mulai pukul: 13.00.WIT, berakhir pukul: 15.00.WIT.

“Kedua saksi ini, diperiksa penyidik secara terpisah,” kata Ardy. Menurut Ardy, kedua saksi diduga ada keterkaitan dengan penggunaan dana BOS yang diselidiki. Kerugian negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp614 juta.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan jaksa sejak kasus ini dinaikkan penyidikan pada 5 Mei 2025, lalu,”  ungkapnya.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan penyidik, termasuk Kepala Sekolah, dewan guru, dan sejumlah pemilik usaha yang diduga menjadi rekanan MTsN Ambon, dalam pengadaan barang dan jasa.

“Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain LS, manajer Hotel Everbright; IW, pemilik Hi-Tech; M, pemilik CV Sinar Mitra; serta GA, pemilik Toko Wangi-Wangi,” tambahnya melanjutkan.

Kejari Ambon pastikan terus menelusuri jejak aliran dana serta potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, dalam waktu dekat bakal ditetapkan tersangka di kasus ini. (KTL/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng