Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Kejari Ambon Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BOK Puskesmas Saparua ke Tahanan

badge-check


Jaksa Kejari Ambon Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BOK Puskesmas Saparua ke Tahanan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020-2023.

Kedua tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Puskesmas Saparua Raymond Sopamena dan Bendahara Akila Ferdiana Pangalo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum bertempat di kantor Kejari Ambon, Rabu, 16 July 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets Talompo, dalam rilisnya, mengungkapkan sebelum ditahan , Senin,15 July 2025, Tim Penuntut Umum Kejari Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap.

Sebutnya, motif para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam Kota ke desa-desa sasaran diantaranya Saparua, Kulur dan Tiouw,. Namun pada kenyataannya menggunakan fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua.

Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500.

“Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.

Disebutkannya barang bukti yang disita dan telah mendapat persetujuan yakni
dokumen dan surat, seperti laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya uang tunai Sebesar Rp. 68.943.000, yang sebelumnya telah di titipkan pada RPL Kejari Ambon

Menurutnya sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Ambon, tersangka Raymond Sopamena dengan Nomor 840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas II A Ambon.

Sementara Akila Ferdiana Pangalo dengan Nomor Surat : Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Para Tersangka ditahan selama 20 hari, untuk Tersangka Akila Ferdiana Pangalo di Lapas Perempuan Kelas III Ambon dan Tersangka Raymond Sopamena di Rutan Kelas II A Ambon,” sebutnya.

Penuntut Umum Kejarii Ambon akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama