KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta tertib menggunakan pakaian dinas atau baju dinas.
Permintaan ini disampaikan Pejabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, saat membuka Sosialisasi Penggunaan Pakaian Dinas dan Tata Naskah Dinas bagi ASN yang berlangsung di ruang rapat Vllisingen, Rabu, 18 July 2025.
Menurut Sekkot, pakaian dinas adalah simbol identitas dan wibawa ASN. Karena itu, penggunaannya harus diatur dan dipatuhi bersama demi menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan kerja.
“Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa ASN sehingga pengunaan pakaian dinas perlu diatur secara baik demi menciptakan keseragaman dan ketertiban,” tegasnya.
Sekkot bilang Sapulette selama ini di Pemkit Ambon masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menggunakan seragam dinas sesuai aturan yang ada.
Misalnya, pada hari Senin sudah sesuai dengan penggunaan seragam dinas berwarna khaki. Namun, pada hari Selasa, ada OPD yang mengenakan pakaian lain di luar ketentuan.
Padahal, sesuai dengan atruran yang berlaku, hanya OPD tertentu saja seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran yang secara khusus memiliki pengecualian berdasarkan Undang-undang.
“Kita lihat selama ini di Pemkot ambon sendiri hari senin kita menggunakan seragam khaki, tapi ketika hari selasa sudah ada OPD tertentu yang menggunakan pakaian dinas diluar pakaian dinas resmi, kecuali pada opd tertentu yang sudah diatur oleh undag-undang seperti dinas perhubungan, satpol-pp, dan damkar,” singgungnya.
Melalui sosialisasi ini sebutnya, seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon dapat menggunakan seragam dan atribut sesuai aturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
“Tidak semua orang bebas menggunakan pakaian dinas atau pakaian yang diciptakan sendiri. Sebab pakaian dinas dan atribut merupakan identitas dan wibawa dari ASN,”ingatnya.
Selain itu, Sekkot juga menyoroti Tata Naskah Dinas. Diakuinya masih ada ketidakseragaman yang ditemukan dalam penyusunan naskah dinas antar-OPD. Padahal, tata naskah dinas ini sudah ada regulasi dan dasar hukum yang jelas sebagai acuan.
“Karena kita lihat dari beberapa naskah dinas yang ada sering tidak ada keseragaman tentang naskah dinas yang baku. Padahal sesuai ketentuan sudah ada regulasi tentang tata naskah dinas,”ungkapnya
Menurut dia, harus ada keselarasan bersama agar semua naskah dinas mengacu pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku
“Tidak ada OPD yang menggunakan tata naskah dinas sendiri yang tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan, bisa kita selaraskan,”tutupnya. (KTL)



























