Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama jajaran berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan penyalahgunaan narkotika melalui Keadilan Restoratif.

Kedua kasus ini dituntaskan setelah Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H melalui Video Conference bersama jajaran pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dan Kejaksaan Negeri Ambon, mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7).

Penuntasan perkara melalui Keadilan Resoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri MBD terkait penghentian penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) KUHP atas nama tersangka “ARS” alias Nita dengan tempat kejadian perkara di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD

Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri, dalam paparannya menyampaikan, Kasi Pidum Reinaldo Sampe, bersama Jaksa Fasilitator sekaligus Jaksa P-16A Irfan Setya Pambudi, telah berhasil menyelesaikan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh tersangka “ARS” alias Nita terhadap Korban “YM” alias Pipin yang dalam kasus posisinya tersangka diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban didepan umum.

Namun dalam upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator, menurut Kajari MBD, pihaknya telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban.

Sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan maaf dari tersangka kepada korban dan korban telah menyetujui hal dimaksud tanpa ada persyaratan apapun.

“Korban adalah Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan Jabatan Kabid Mutasi, Tersangka mengira Korban telah memutasikan Kakaknya, namun atas kesalahpahaman tersebut, Tersangka meminta maaf dan Korban telah memaafkan tersangka, sehingga perkara ini kami ajukan penghentian penuntutannya” ungkap Kajari MBD.

Selain Kejari MBD, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas nama Tersangka “AR” alias Khadafi.

Plh Kajari Ambon Sigit Prabowo, dalam paparannya menyampaikan, Tersangka “AR” alias Khadafi yang ditangkap dirumahnya di Desa Batu Merah, Kota Ambon, sesaat setelah menggunakan narkotika jenis Sabu dan ditemukan barang bukti berupa satu klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil yang masing – masing berisikan serbuk kristal bening yang di belinya dari seseorang berinisial “S” dengan harga 1 juta rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Medis dan Asesmen Hukum terhadap tersangka “AR” disimpulkan adalah pemakai narkotika aktif dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama enam bulan.

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, kami mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui Rehabilitasi sebagai wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” tandas Plh Kajari Ambon.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri MBD dan Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut oleh Direktur A pada JAM Pidum terkait Penghentian Penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik yang diajukan Kejaksaan Negeri MBD dan Persetujuan oleh Direktur B pada JAM Pidum terkait pengajuan rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon, dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Sekedar diketahui hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejati Maluku yakni Hadjat, (Kasi A), Ahmad Latupono, (Kasi B), Juneta W. Pattiasina (Kasi C) dan Achmad Attamimi, (Kasi D) serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Maluku. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum