Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Kabid Cipta Karya di Pusaran Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

badge-check


					Kabid Cipta Karya di Pusaran Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kepala Bidang (Kabid), Cipta Karya, PUPR, Maluku, Nur Mardas, mulai panik dan main aman, di proyek mangkrak air bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Proyek air bersih yang didanai oleh dana pinjaman SMI, Rp 13 miliar itu mangkrak, kendati dananya telah dicairkan seratus persen.

Di paket proyek jumbo itu, Nur Mardas bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia disebut-sebut punya peran penting dalam proyek mangkrak yang tengah ditangani Kejati Maluku itu.

“Saat ini, ibu Kabid kini panik. Dan, mulai bicara “ngelantur” disejumlah media mencari kambing hitam,” ungkap sumber dilingkup Bidang Cipta Karya, kepada kabartimurnews.com.

Pertama dia, ngomong telah polisikan salah satu, staf keuangan, PUPR Maluku, karena pemalsuan tanda tangan pencairan Rp 50 miliar di Proyek RS Haulussy Ambon.

Padahal, proyek RS Haulussy Ambon, tidak ada korelasi dengan PUPR Maluku. “Proyek RS Haulussy Ambon, itu korelasinya anggaran dengan Dinas Kesehatan, bukan dengan PUPR Maluku. Ini salah satu bentuk kepanikan yang tampak dari salah satu kepanikannya,” sebut sumber itu.

Terbaru, Nur Mardas mengaku, telah membuat laporan polisi ke Dirkrimum Polda Maluku. Informasi ini, disampaikan Kabid Cipta Karya itu, melalui pesan whatsApp, seperti dikutip salah satu media online, tertanggal 4 Juli 2025.

Dia tidak sebutkan besar dana, seperti awalnya Rp 50 miliar. Pada keterangan via WhatsApp, tidak lagi menyoal tentang proyek RS Haulussy Ambon.

Seolah keterangan terbarunya mengklarifikasi bahwa dana tersebut untuk proyek air bersih di Pulau Haruku.

Apakah benar itu, keterangan resmi dari Kabid Cipta Karya PUPR Maluku, ataukah opini media, dengan maksud tertentu. Kabid Cipta Karya, Nur Mardas belum berhasil dikonfirmasi.

Informasi lain yang dihimpun kabartimurnews.com, dilingkup PUPR Maluku, menyebut, informasi laporan pemalsuan yang dilayangkan Kabid Cipta Karya diragukan kebenarannya.

Pasalnya, laporan tersebut harusnya berjenjang, sesuai protap. “Misalnya sebelum dilapor ke polisi, harus melalui, Kepala Dinas, sebagai atasan, kemudian ke inspektorat. Dari situ muncul rekomendasi dan bukti sebagai dasar pelaporan itu, jadi, protabnya seperti itu,” ungkap sumber lain di PUPR Maluku.

Selain itu, Nur Mardas sendiri berada pada posisi terjepit sebagai PPTK, diproyek mangkrak air bersih di Pulau Haruku itu. ” Bisa saja, ingin bermain aman lantas, “ngelantur” dalam memberikan pernyataan pers,” beber sumber itu.

Sementara itu, Rizal Tawakal, staf keuangan PUPR Maluku, dikonfirmasi terpisah kabartimurnews.com, tadi malam, terkait laporan Kabid Cipta Karya, ke Dirkrimum Polda Maluku, mengaku tidak tahu menahu.

“Awal, Beta katanya dilaporkan terkait pemalsuan tanda tangan proyek RSU Haulusi, Rp 50 miliar. Beta staf Keuangan di PUPR Maluku. Proyek RSU Haulussy, anggarannya Dinas Kesehatan, mana mungkin itu bisa terjadi,” ungkap Rizal Tawakal.

Setelah itu, mereda muncul lagi, berita kalau ibu Kabid Cipta Karya telah laporkan ke Dirkrimum Polda Maluku, terkait dokumen pemalsuan di proyek air bersih Pulau Haruku.

“Yang perlu dicatat, Beta ini tidak pernah terlibat sedikitpun dalam proyek Air Bersih di Pulau Haruku. Beta bukan bendahara di proyek itu, bagaimana bisa Beta palsukan dokumennya,” ungkapnya.

Yang pasti, kata Rizal, dia sama sekali tidak kaitannya dengan semua ocehan Kabid Cipta Karya, mulai dari tuduhan Rp 50 miliar di proyek RSU Haulussy, sampai tuduhan terbaru di proyek Air Bersih Pulau Haruku, tutup dia.

Peneliti, Ahmad Sueb, dari Institut Indonesia For Intrigriti (INFIT), meminta Kejati Maluku, memproses kasus proyek Air Bersih mangkrak di Pulau Haruku, untuk dipercepat. “Pihak-pihak bertanggung jawab mulai dari KPA, PPK dan PPTK, harus ditersangkan di proyek ini. Pasalnya, dana cair proyek mangkrak,” ungkap Suaeb.

Menurut dia, tidak ada dalil kasus proyek air bersih Pulau Haruku, tidak tuntas atau berjalan ditempat. “Kalau kasus tidak bergerak atau progres, jangan-jangan jaksa sudah masuk angin. Pasalnya, bukti-bukti sangat terang, kalau kasus ini harus berakhir di meja pengadilan. Kalau tidak, ya itu tadi ada yang sudah masuk angin,” kata dia.

PPTK termasuk salah satu yang harus dibidik, karena proyek gagal alias mangkrak. “PPTK, adalah termasuk yang ikut bertanggung jawab dipusaran kasus ini,” tutupnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Sumur Minyak Semburkan Gas, Warga Desa Fattolo Panik Mengungsi

20 Januari 2026 - 22:12 WIT

Maut Pasutri di Tengah Infus RSUP Leimena Masih Terpasang

14 Januari 2026 - 01:12 WIT

Trending di Maluku