Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu, “Cecep” Divonis Hakim Lima Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Husein Renuat alias Cecep, terdakwa di kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu alias “SS” terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dan dua hakim anggota,  yang mengadili kasus ini, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 30 Juni 2025, menjatuh vonis, lima tahun penjara terhadap terdakwa Cecep.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain, pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi “SS”  berat total 0,6130 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dirampas untuk negara.

Dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tri Hendra Unenor dan rekannya, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Terdakwa Cececp ditangkap Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dalam penangkapan itu, terdapat empat paket sabu  yang dibawa terdakwa. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

14 Februari 2026 - 02:30 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum