Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu, “Cecep” Divonis Hakim Lima Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Husein Renuat alias Cecep, terdakwa di kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu alias “SS” terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dan dua hakim anggota,  yang mengadili kasus ini, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 30 Juni 2025, menjatuh vonis, lima tahun penjara terhadap terdakwa Cecep.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain, pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi “SS”  berat total 0,6130 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dirampas untuk negara.

Dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tri Hendra Unenor dan rekannya, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Terdakwa Cececp ditangkap Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dalam penangkapan itu, terdapat empat paket sabu  yang dibawa terdakwa. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama