Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu, “Cecep” Divonis Hakim Lima Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Husein Renuat alias Cecep, terdakwa di kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu alias “SS” terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dan dua hakim anggota,  yang mengadili kasus ini, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 30 Juni 2025, menjatuh vonis, lima tahun penjara terhadap terdakwa Cecep.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain, pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi “SS”  berat total 0,6130 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dirampas untuk negara.

Dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tri Hendra Unenor dan rekannya, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Terdakwa Cececp ditangkap Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dalam penangkapan itu, terdapat empat paket sabu  yang dibawa terdakwa. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku