KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Husein Renuat alias Cecep, terdakwa di kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu alias “SS” terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dan dua hakim anggota, yang mengadili kasus ini, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 30 Juni 2025, menjatuh vonis, lima tahun penjara terhadap terdakwa Cecep.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain, pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi “SS” berat total 0,6130 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dirampas untuk negara.
Dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tri Hendra Unenor dan rekannya, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Terdakwa Cececp ditangkap Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dalam penangkapan itu, terdapat empat paket sabu yang dibawa terdakwa. (KT)



























