KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinahkodai Bodewin Wattimena, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, perlahan namun pasti terus berbenah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Buktinya setelah Wattimena hanya sebagai Penjabat Walikota Ambon, namun kinerjanya terukur.
Sebelum mengundurkan diri dan bertarung di Pilawakot Ambon tahun kemarin, ia telah memperbaiki sistem tata kelola keuangan, dimana dua tahun berturut-turut hanya mendapat predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.
Kini Pemkot Ambon, berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualan (WDP) atas pengelolaan keuangan tahun 2024.
Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku diterima langsung Walikota Ambon, Kamis (26/6).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tahun 2024 menjelaskan, pihaknya menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut sambung dia, diantaranya pertama, reatlisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kedua, realisasi belanja barang dan Jasa pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.
Ketiga, realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan reallsasi belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan ke penyedia.
Keempat, Pemkot Ambon belum melaksanakan pengelolaan aset tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.



























