KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinahkodai Bodewin Wattimena, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, perlahan namun pasti terus berbenah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Buktinya setelah Wattimena hanya sebagai Penjabat Walikota Ambon, namun kinerjanya terukur.
Sebelum mengundurkan diri dan bertarung di Pilawakot Ambon tahun kemarin, ia telah memperbaiki sistem tata kelola keuangan, dimana dua tahun berturut-turut hanya mendapat predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.
Kini Pemkot Ambon, berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualan (WDP) atas pengelolaan keuangan tahun 2024.
Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku diterima langsung Walikota Ambon, Kamis (26/6).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tahun 2024 menjelaskan, pihaknya menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut sambung dia, diantaranya pertama, reatlisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kedua, realisasi belanja barang dan Jasa pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.
Ketiga, realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan reallsasi belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan ke penyedia.
Keempat, Pemkot Ambon belum melaksanakan pengelolaan aset tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Ambon tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,”sebutnya.
Kendati demikian maka, BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD Kota Ambon. BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemkot Ambon .
Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi WDP.
Meski demikian, Opini WDP tersebut menandakan masih ada ‘pekerjaan rumah, yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di tubuh Pemkot Ambon.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2024. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,”singgungnya.
Terkait pencapaian itu, Walikota Ambon merespon positif atas hasil pemeriksaan BPK Provinsi Maluku. “Saya bersyukur , karena kali ketiga saya menerima hasil dari BPK perwakilan Maluku. Dimana dua kali sebelumnya, kami menerima opini disclaimer dan kali ini meningkat menjadi WDP,”sentilnya.
Pemkot Ambon sebutnya, terus berupaya memperbaiki tata tata kelola keuangan serta mendapat bimbingan dari BPK perwakilan provinsi Maluku.
“Bagi kami ini adalah momentum yang bersejarah dan penting, karena memang kami bukan tidak berusaha, tetap terus berusaha memperbaiki sehingga hasil ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,”kata Wattimena.
Kendati mendapat predikat WDP, sejumlah rekomendasi disampaikan BPK Perwakilan Maluku harus dilengkapi semisal kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan yang belum dilengkapi dengan bukti-bukti serta penempatan pejabat belum sesuai topoksinya.
Mantan Sekretaris DPRD Maluku itu, meminta DPRD Kota Ambon, intens melakukan pengawasan sehingga pelbagai program dan kegiatan serta pertanggungjawabannya sesuai. (KTL)


























