Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Ketua TKBM Ambon Dipolisikan

badge-check


Ketua TKBM Ambon Dipolisikan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengelapan dana koperasi TKBM Ambon mencapai Rp 18 miliar hingga Rp 29 miliar. Benarkah?

Ketua Koperasi TKBM Ambon, Rawidin Ode alias “RO” yang juga anggota DPRD Kota Ambon, ini resmi dipolisikan Andre Ariyanto alias “AA”, mantan anak buahnya di TKBM Ambon.

“RO sudah resmi kita laporkan ke Polda Maluku, terkait dugaan pengelapan dana koperasi tahun 2013 hingga tahun 2023,” ungkap Jan Sariwating, koordinar LIRA Maluku, dalam rilisnya yang diterima redaksi kabartimurnews.com, tadi malam.

Pelaporan AA terhadap RO, dilakukan resmi, bersama kuasa hukum. Irwan SH, dan LIRA Maluku, sebagai pendamping dalam pelaporan tersebut, ungkap Sariwating.

AA, disebutkan mengetahui banyak sepak terjang mantan bosnya di TKBM Ambon itu. “Banyak masalah, khususnya keuangan koperasi yang dikelola amburadul. Semua itu, pelapor tahu,” sebutnya.

Laporan resmi berisi 20 halaman lengkap berserta bukti-bukti dugaan pengelapan. “Pada laporan itu, semua bukti lengkap dengan keterangan secara rinci, terkait dugaan pengelapan dana kopresi TKBM Ambon,” ungkap Sariwating.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) yang dibuat Pengurus & Pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023.

Dikatakan, dari buku LPJ dapat dilihat telah terjadinya penggelembungan dana atas item item seperti : Biaya kesejahteraan anggota, perawatan & bea siswa anak, biaya operasional, honor karyawan, operasional kantor, biaya pemeliharaan dan penyusutan.

“Bahkan ada yang fiktif dan bisa dilihat pada LPJ. Diduga ada dana yang digelapkan RO dkk mulai 2013 hingga 2023 berjumlah Rp 18 milliar hingga Rp 29 milliar,” beber rilis LIRA Maluku.

PENGELAPAN ASET

Diungkapkan, diantara semua item yang disampaikan diatas, pihaknya focus pada kasus penggelapan aset.

Aset yang digelapkan berupa sebidang tanah berukuran 611 M2 yang telah di jual pihak Gereja Silo terletak di Kelurahan Silale.

Di atas tanah ini dulunya ada Gereja kecil, berupa cabang Gereja Silo. Karena satu dan lain hal, tanah itu di jual kepada Koperasi TKBM dengan harga Rp 1,1 milliar.

“Kami berterima kasih, pihak Gereja Silo yang telah berikan bukti pembayaran yang menyatakan benar dana Rp 1,1 milliar itu mereka terima dari dari pihak Koperasi TKBM,” tulis laporan itu.

Dari bukti itu, terinci pembayaran kepada Gereja Silo dilakukan dua  tahap yaitu: Tahap pertama: Tanggal 01 Juli 2015 via kliring BRI Ambon Rp 300 juta.

Dan, ditanggal yang sama 01 Juli 2015, dilakukan pembayaran via kliring CIMB NIAGA Ambon Rp 300 juta.

Selanjutnya, pembayaran tahap dua, dilakukan tanggal 03 Februari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon Rp. 500 juta.

Dengan begitu total dana yang dikeluarkan koperasi TKBM, sebanyak Rp. 1,1 milliar.

“Artinya setelah terjadi pem bayaran, maka otomatis tanah tsb menjadi milik koperasi TKBM & itu bisa di jadikan aset,” sebutnya.

Hanya saja, diam-diam aset koperasi TKBM berpindah tangan, menjadi aset pribadi milik sang ketua.  Buktinya, aset tersebut kini telah berdiri rumah mewah berlantai 2 dan dijadikan tempat usaha berupa ” Spa ” milik anaknya.

Peralihan aset TKBM Ambon ke aset pribadi tanpa diketahui pengurus koperasi TKBM Ambon.

Selain menggelapkan aset koperasi, RO juga diduga memiliki tanah & bangunan rumah yang di jadikan kost kosan di Jalan Sultan Babulah gang Silale Rt 003/Rw 004, kelurahan Silale, Kec. Nusaniwe.

Kemudian tanah & bangunan rumah di Kebun Cengkeh, Kelurahan Batumerah, Kec. Sirimau.

Selain itu ada beberapa mobil mewah yang ditaksir  seharga ratusan juta & kendaraan roda 2 yang ditaksir seharga puluhan juta rupiah, dimana semua yang di ungkapkan ini lengkap dengan bukti bukti.

“Dengan adanya laporan kami ini disertai bukti pendukung, kami yakin penyidik Polda Maluku akan bekerja transparan & profesional,” tambahnya.

Mereka berharap kasus penggelapan dapat dituntaskan agar ada kepastian hukum sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Laporan ini ke Kapolda Maluku, kami berikan tembusan kepada: Kapolri, Kabareskrim, Itwasum, Kadiv Propam, dan Komisi III DPR-RI,” tutup rilis tersebut. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Trending di Maluku