KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda), PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), bakal panjang, menyusul statusnya telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan.
Kendati belum secara resmi ditetapkan siapa tersangka di kasus perusahaan “plat merah” tapi muncul dua nama, yang disebut-sebut kuat berpotensi sebagai tersangka di kasus ini.
Kedua nama tersebut, masing-masing, “ZB” yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bipolo Gidin dan salah satu direksi berinisial EH.
“Kedua namanya ini, memang orang yang paling bertanggung jawab, di kasus ini. Dan, ini bukan rahasia,” ungkap sumber di DPRD Bursel, kepada kabartimurnews.
Bahkan, ZB yang saat ini menjabat salah satu komisaris di PT Dok Waiame, perusahaan plat merah milik Pemprov Maluku, disebut-sebut terlibat dalam skandal dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin itu.
Selama menjadi Dirut di PT Bipolo Gidin, ZB disebut bekerja tidak professional dan kerap menyalagunakan keuangan perusahan. “Sejak menjabat Dirut sampe turun, ZB menghindar untuk dibuat RUPS,” ungkap sumber itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Ahmad Umasangadji, dikonfirmasi wartawan di Kota Namrole, mendukung langkah Kejati Maluku, mengusut tuntas kasus ini. “Ini langkah tepat, kasus naik ke penyidikan, agar masalahnya menjadi terang,” ungkap politisi PDIP itu.
Menurut dia, kapal KMP Tanjung Kabat seharusnya menjadi sumber PAD dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun faktanya, kapal tersebut telah berhenti beroperasi lebih dari tiga tahun terakhir.
“Kami mendesak Dinas Perhubungan dan manajemen PT Bipolo Gidin untuk segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), agar bisa menunjuk direktur baru dan mengaktifkan kembali KMP Tanjung Kabat,” pintahnya.
Ia menilai, operasional kapal sangat vital bagi distribusi hasil pertanian, perikanan, dan perdagangan antarpulau, khususnya rute Ambon–Ambalau–Namrole–Leksula. Aktivasi kembali kapal akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi lokal.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda), PT Bipolo Gidin, milik Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, akhirnya berbuah hasil. Ini setelah status kasusnya dinaikan alias “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidik.
Kepastian dinaikannya status kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah Kabupaten Bursel ini, disampaikan, Kejati Maluku, Agoes SP, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Kajati Agoes SP, keputusan menaikan status kasusnya ini ke penyidikan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 20 saksi, dalam kasus ini.
Dikatakan, Tim Penyidik telah dimintai keterangan dari sejumlah pejabat terkait, baik dilingkup Pemkab Bursel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
PT Bipolo Gidin, yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa angkutan laut.
Perusahaan ini mengoperasikan dua kapal utama: KMP Tanjung Kabat (sejak 2013) dan KMP Lory Amar (sejak 2019), yang melayani rute pelayaran perintis antar pulau di wilayah Maluku.
Total dana yang dikelola selama beroperasi mencapai lebih dari Rp41,5 miliar. Rinciannya: dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36,01 miliar, penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, dan pinjaman perbankan Rp1,5 miliar.
“Seluruh dana itu seharusnya digunakan menunjang operasional transportasi laut dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun dalam praktiknya, sebagian besar penggunaan dana justru menyimpang,” ungkap Kajati Agoes.
Untuk mengetahu berapa besar kerugian negara, Kajati menegaskan, perhitungan kerugian negara akan segara dilakukan ahli keuangan negara dalam tahap penyidikan selanjutnya.
Dalam pasal 5 Perda No. 40 Tahun 2013, kata Kajati, PT Bipolo Gidin memiliki mandat menyelenggarakan jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan perintis dan pengelolaan kepelabuhanan. Hanya saja, penyimpangan yang terjadi justru mencederai tujuan pembentukan perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan objektif dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Agoes, seraya menambahkan, proses penyidikan akan dilanjutkan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa-siapa yang bakal dipanggil dalam status penyidikan ini, sebagai calon tersangkanya. (KT)


























