KABARTIMURNEWS.COM, AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima bantuan satu unit mobil melalui program Corporate Social Responsibiity (CSR) dari Bank Maluku dan Maluku Utara, guna dimanfaatkan untuk transportasi pelajar.
Bukan hanya itu saja, pemerintah aerah setempat juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku.
Penyerahan bantuan dan sertifikat masing-masing diserahkan oleh Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara Dona Siahenia dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena, bertempat di halaman parkir balai kota, Senin (23/6).
Walikota pada kesempatan itu menyampaikan latar belakang mobil CSR, didasarkan atas aspirasi warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan dalam program Wajar dua tahun lalu.
Dari masukan tersebut diatas sambung Walikota maka pihaknya akan memanfaatkan mobil bantuan program CSR dari Bank Maluku dan Maluku Utara untuk mengangkut pelajar dari Hukurila ke Ema maupun juga ke Hutumuri.
“Saat program Wajar dua tahun lalu warga sampaikan keluhan kesulitan transportasi bagi siswa SMP dari wilayah terpencil seperti Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri,” bebernya.
Selain itu, pentingnya perlindungan hak cipta di tengah inovasi dan kreativitas warga Kota Ambon khususnya di bidang music maka HAKI merupakan bentuk apresiasi negara yang harus dijaga serta dilindungi.
apalagi lanjutna, Ambon sebaga Kota Musik UNESCO punya potensi besar di bidang tersebut sehingga keberadaan HAKI sangat penting.
Sementara itu Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara Dona Siahenia mengatakan bantuan yang diberikan pihaknya merupakan wujud kepedulian terhadap peningkatan ualitas hidup masyarakat terutama kses Pendidikan bagi anak-anak di daerah pelosok.
“Tentunya harapan kami bantuan ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dan memperkuat sinergi engan Pemkot Ambon,”terangnya.
Kepala Kantor wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri menyebutkan Kota Ambon telah diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual sejak tahun 2023.
“Tahun ini Kota Ambon resmi mendapatkan pengakuan asional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta. Sehingga Ambon punya indentias kuat sebagai Kota Musik. Penetapan ini menjadi pengakuan atas keyaan budaya dan potensi ekonomi kreatif,”jelasnya.
Dengan adanya penetapan terebut, diharapkan dapat menjadi motivasi kepada para seniman, pelaku usaha kreatif dan masyarakat Kota Ambon untuk terus berkarya sebab telah di lindungi hak cipta secara hukum. (KTL)


























