KABARTIMURNEWS.COM, TIAKUR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip yang tertib, aman dan sesuai standar nasional.
Wakil Bupati “Wabub” Maluku Barat Daya (MBD) Agustinus L. Kilikily mendukung dan menyambut baik Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan yang DPRD Maluku, melalui Komisi IV.
Dukungan Wabub MBD ini, disampaikan dalam sambutannya saat membuka acara itu. “Uji publik ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsiapan,” ungkap Wabub.
Wabub menambahkan, penyelenggaraan kearsiapan yang baik akan mendukung tertib administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan serta menjaga arsip yang bernilai sejarah dan budaya daerah.
Sedangkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saudah Tuanakotta Tethool menjelaskan, Ranperda ini urgen dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.
Dia mengatakan, penataan arsip sangat penting namun minim perhatian, bahkan untuk Provinsi Maluku, hanya Kabupaten MBD yang miliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Kearsiapan, provinsi dan kabupaten/kota lainya belum ada.
“Kami mengambil MBD sebagai lokus Uji Publik karena Maluku Barat Daya merupakan Kabupaten pertama di Maluku yang sudah memiliki Perda tentang Kearsipan Daerah,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Maluku kata Tethol, memberikan apresiasi kepada Kabupaten MBD karena sudah mendahului Provinsi dalam membentuk sebuah Perda tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
“Mudah-mudahan seluruh dokumen dan data tentang terbentuknya MBD ini bisa tersimpan secara baik. Dan diharapkan MBD bisa mendapatkan sebuah gedung Arsip yang representatif,” harapnya.
Dia mengatakan, Komisi IV memilih penyelenggaraan kearsipan daerah karena ini sangat penting. Ternyata Dinas ini atau Kerasipan Daerah ini dianggap sebelah mata dan dipandang Dinas atau OPD yang tidak terlalu berfungsi dan berdampak kepada daerah.
“Tapi ternyata setelah Ranperda ini diangkat dan diambil menjadi Inisiatif Komisi dan melakukan studi banding di daerah Jawa Barat maka ada hal penting yang kami dapatkan, yaitu betapa pentingnya sebuah kerasipan daerah, menyimpan dan mendokumenkan seluruh arsip yang sangat penting untuk keselamatan sebuah daerah,” ujarnya. (KT)


























