KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Polisi menetapkan tiga warga Desa Masihulan, Maluku Tengah (Malteng), sebagai tersangka kepemilikan “senjata api,” rakitan maupun organik. Benarkah?
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, menyita sejumlah senjata api, rakitan dan juga ada senjata organik, di Desa Masihulan, Kabupaten Malteng, dalam operasi swiping, yang dilakukan, pada, 6 Juni 2025, lalu.
Selain, puluhan senjata api rakitan dan juga organik yang berhasil diambil dari tangan warga, polisi juga mengamankan lima warga, sebagai pemilik senjata.
“Ada lima warga juga ikut diamankan bersama dengan senjata,” ungkap sumber kabartimurnews.com, di Ambon, Kamis, 12 Juni 2025, sambil memperlihatkan gambar senjata yang dipajang diatas meja.
Menurut dia, dari operasi itu, ada tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata.



























