KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – “Saya berharap para pelaku dihukum. Saya percaya Indonesia negara hukum,” kata Li Jun, WNA Tiongkok.
Li Jun adalah direktur sekaligus Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Yong Hong International Tranding (YHIT), asal Tiongkok. Perusahaannya, bergerak dibidang distributor produk es krim, dalam keamasan Aice di Wilayah Maluku.
Li Jun, menjadi korban pengeroyokan, yang dilakukan oleh tiga rekan kerjanya, dua diantaranya masih satu negara Tiongkok dengan korban. Dua pelaku yang masih satu negara dengan korban itu, berinisial SY dan HR.
Sedangkan, satu pelaku yang ikut dalam pengeroyokan korban Li Jun, adalah karyawan PT YHIT, berinisial BP. Peristiwi pengeroyokan itu, terjadi di Gudang Distributor Es Krim, di Jalan Leo Watimena, Ambon, Sabtu, 17 Mei 2025, lalu.
Peristiwa pengeroyokan ini, diungkap oleh kuasa hukum Li Jun, Budi Junaedi, dalam keteranganya, kepada wartawan, Rabu, kemarin. Budi mengaku, pengeroyokan terhadap kliennya bermula dari adu mulut terkait persoalan internal bisnis.
“Dari insiden adu mulut itu, kemudian terjadi aksi pengeroyokan terhadap kliennya,” ungkap Budi mengisahkan. Dan, tindakan pengeroyokan ini, sudah resmi dilaporkan ke Mapolresta Ambon.
Budi mengutip keterangan korban Li Jun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi korban seperti biasa sedang bekerja. Saat bekerja, korban didatangi oleh SY dan HR. Ketiganya terlibat adu mulut masalah internal bisnis itu.
“Ketiganya adalah WNA Tiongkok. Mereka adu mulut antara pemilik perusahaan dan pemegang saham. Karena tidak puas “perang” mulut, terjadilah tindak pengeroyokan itu,” tutur Budi.
Budi mengaku, SY dan HR pelaku pengeroyokan punya hubungan keluarga sebagai saudara ipar. Keduanya lantas melakukan pengeroyokan membabi buta kepada korban Li Jun. Akibat pengeroyokan itu, korban Li Jun mengalami luka, memar dan seluruh badannya sakit.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, setelah pertengkaran mulut antara SY, HR, dan Li Jun, korban Li Jun berusaha hindari konflik dengan melangkah keluar ruang rapat,” bebernya.
Hanya saja, upaya korban keluar kantor terhalang terlapor BP, karyawan PT YHIT, yang mendorong Li Jun kembali ke dalam ruang rapat. “Tindakan BP jadi pemicu kekerasan bersama atau pengeroyokan yang lebih parah terhadap korban,”ungkapnya.
Saksi berinisial RRM, mantan karyawan, melihat jelas HR memiting tangan Li Jun ke belakang, kemudian mencekik dan menundukkan kepala korban ke arah lantai seperti persekusi seorang sandera.
Kondisi ini, dimanfaatkan SY yang leluasa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang dan memukuli bertubi-tubi dan brutal hingga korban lemas dan tidak berdaya.
“RRM juga menyaksikan SY dan HR terus mengeroyok korban sampai keluar dari ruangan rapat menuju halaman kantor.” Bebernya.
Bahkan, lebih parah ketika pengeroyokan di halaman kantor, tidak ada satu pun karyawan yang melerai atau mencoba menghalangi. Mereka semua menonton peristiwa tersebut. Saksi RRM bahkan sempat berteriak menghentikan, namun teriakannya tidak dihiraukan dan pengeroyokan terhadap korban terus berlanjut.
“Li Jun terus dihajar dan dipukuli SY dan HR. SY bahkan sempat mengambil sepotong kayu dengan tujuan untuk pukul korban, namun berhasil dihalangi Saksi berinisial PS yang meminta SY untuk tidak memukul korban dengan kayu tersebut. Tidak puas, SY kembali mengambil sebuah batu paving block untuk kembali hendak memukuli korban, namun lagi-lagi berhasil dihalangi Saksi PS,”ujarnya.
Menurutnya saksi PS yang geram dengan ketidakpedulian para karyawan lainnya, lantas meneriaki dan memarahi semua karyawan yang ada di sana karena tidak ada satu pun orang yang mencoba melerai pengeroyokan terhadap korban.
“Mendengar hal itu, BP justru memarahi Saksi PS dengan berkata, “bu (kamu) tidak usah ikut campur, bu (kamu) itu orang luar, ini masalah imigrasi. Saksi PS lantas membalas kemarahan BP dan semua karyawan yang ada, dengan berkata, kamong (kalian) cuma nonton saja, sampai dia kenapa-kenapa kamong samua bisa susah”imbuhnya.
Bukan hanya sampai disitu saja, korban Li Jun, saat itu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruas Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Desa Negeri Lama, namun ia langsung dikejar HR yang menggunakan sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi DE 4048 NP berwarna merah.
Ironisnya HR nekat dengan sengaja menambah kecepatan untuk menabrak korban dengan kuat hingga terpental dan masuk ke dalam selokan di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar.
Meskipun baru ditabrak, Li Jun bangkit dan keluar dari selokan, terus berjuang menyelamatkan hidupnya dengan masuk ke dalam angkot yang sedang melintas. Namun, HR terus mengejar angkot tersebut dan memberhentikannya.
Tak lama berselang, SY tiba dengan mengendarai mobil Toyota Kijang bernomor Polisi DE 1841 AO berwarna hitam, dan disusul juga BP sambil membonceng istrinya menggunakan sepeda motor.
BP langsung masuk ke dalam angkot dan memukul bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area pinggang secara bertubi-tubi hingga menderita kesakitan dan memar. Sementara itu, SY dan HR menarik Li Jun keluar dari dalam angkot dan menganiayanya lagi secara bersama-sama di muka umum.
“Atas serangkaian kejadian pengeroyokan keji ini, pada hari yang sama, Li Jun langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon & P.P. Lease guna dilakukan Visum et Repertum (VER) pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Ambon,”tegasnya.
Li Jun Didampingi Kuasa Hukum Budi Junaedi dan Paralegal Jacob Erly Steven Palyama dari Firma Hukum Lotuspresius, membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/295/V/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku pada Kamis (29/5/2025), di Kantor Polresta P. Ambon & P.P. Lease. Ketiga orang pelaku tersebut, SY, HR, dan BP, kini telah menjadi Terlapor.
“Ketiga terlapor telah berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” tegas Junaedi, .
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik Polresta P. Ambon & P.P. Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang ke-2 kepada para Terlapor.
Sementara itu, Li Jun meminta pihak Kepolisian segera mengusut secara tuntas dan enindak tegas para terlapor sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
“Saya berharap para pelaku dihukum secara hukum dan semua pihak bisa bersikap adil kepada Saya. Saya percaya Indonesia adalah negara hukum,”pungkas WNA asal Negeri Tiram Bambu tersebut. (KTL)
























