KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – “Saya berharap para pelaku dihukum. Saya percaya Indonesia negara hukum,” kata Li Jun, WNA Tiongkok.
Li Jun adalah direktur sekaligus Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Yong Hong International Tranding (YHIT), asal Tiongkok. Perusahaannya, bergerak dibidang distributor produk es krim, dalam keamasan Aice di Wilayah Maluku.
Li Jun, menjadi korban pengeroyokan, yang dilakukan oleh tiga rekan kerjanya, dua diantaranya masih satu negara Tiongkok dengan korban. Dua pelaku yang masih satu negara dengan korban itu, berinisial SY dan HR.
Sedangkan, satu pelaku yang ikut dalam pengeroyokan korban Li Jun, adalah karyawan PT YHIT, berinisial BP. Peristiwi pengeroyokan itu, terjadi di Gudang Distributor Es Krim, di Jalan Leo Watimena, Ambon, Sabtu, 17 Mei 2025, lalu.
Peristiwa pengeroyokan ini, diungkap oleh kuasa hukum Li Jun, Budi Junaedi, dalam keteranganya, kepada wartawan, Rabu, kemarin. Budi mengaku, pengeroyokan terhadap kliennya bermula dari adu mulut terkait persoalan internal bisnis.
“Dari insiden adu mulut itu, kemudian terjadi aksi pengeroyokan terhadap kliennya,” ungkap Budi mengisahkan. Dan, tindakan pengeroyokan ini, sudah resmi dilaporkan ke Mapolresta Ambon.
Budi mengutip keterangan korban Li Jun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi korban seperti biasa sedang bekerja. Saat bekerja, korban didatangi oleh SY dan HR. Ketiganya terlibat adu mulut masalah internal bisnis itu.
“Ketiganya adalah WNA Tiongkok. Mereka adu mulut antara pemilik perusahaan dan pemegang saham. Karena tidak puas “perang” mulut, terjadilah tindak pengeroyokan itu,” tutur Budi.
Budi mengaku, SY dan HR pelaku pengeroyokan punya hubungan keluarga sebagai saudara ipar. Keduanya lantas melakukan pengeroyokan membabi buta kepada korban Li Jun. Akibat pengeroyokan itu, korban Li Jun mengalami luka, memar dan seluruh badannya sakit.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, setelah pertengkaran mulut antara SY, HR, dan Li Jun, korban Li Jun berusaha hindari konflik dengan melangkah keluar ruang rapat,” bebernya.
Hanya saja, upaya korban keluar kantor terhalang terlapor BP, karyawan PT YHIT, yang mendorong Li Jun kembali ke dalam ruang rapat. “Tindakan BP jadi pemicu kekerasan bersama atau pengeroyokan yang lebih parah terhadap korban,”ungkapnya.
Saksi berinisial RRM, mantan karyawan, melihat jelas HR memiting tangan Li Jun ke belakang, kemudian mencekik dan menundukkan kepala korban ke arah lantai seperti persekusi seorang sandera.
Kondisi ini, dimanfaatkan SY yang leluasa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang dan memukuli bertubi-tubi dan brutal hingga korban lemas dan tidak berdaya.
“RRM juga menyaksikan SY dan HR terus mengeroyok korban sampai keluar dari ruangan rapat menuju halaman kantor.” Bebernya.
Bahkan, lebih parah ketika pengeroyokan di halaman kantor, tidak ada satu pun karyawan yang melerai atau mencoba menghalangi. Mereka semua menonton peristiwa tersebut. Saksi RRM bahkan sempat berteriak menghentikan, namun teriakannya tidak dihiraukan dan pengeroyokan terhadap korban terus berlanjut.



























