KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Yang disiplin dan berkinerja akan dihargai. Tapi yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi. Tidak ada pengecualian.
Pemerintah Kota Ambon resmi mengangkat 914 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin attimena, pada upacara yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Senin, 2 Juni 2025. kemarin.
Dia berpesan, status sebagai ASN bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk mengabdi kepada masyarakat Kota Ambon dengan sepenuh hati.
“Dari ribuan pelamar, kalian adalah yang terpilih. Itu bentuk kepercayaan yang harus dibalas dengan loyalitas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian,” tandas Walikota.
Menurutnya, ASN yang baru diangkat diharapkan tidak segera mengajukan mutasi. Pemerintah Kota akan menolak permohonan pindah dalam waktu singkat.
“ASN minimal harus mengabdi selama 10 tahun. Jangan baru satu-dua tahun sudah ajukan pindah. Pemerintah Kota tidak akan izinkan itu,” tegasnya.



























