KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Dengan ditutupnya proses visa haji furoda, maka peluang keberangkatan jamaah furoda pada musim haji tahun ini secara resmi tertutup.
Ribuan calon jamaah haji Indonesia yang berharap menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda, atau visa mujamalah tahun ini, harus menelan kenyataan pahit.
Program yang selama ini dikenal sebagai jalur nonkuota, karena pemberangkatannya tidak melalui sistem antrean resmi pemerintah, justru menjadi sumber ketidakpastian di tengah minimnya perlindungan dan regulasi yang jelas.
Sebagai informasi, haji furoda adalah skema keberangkatan haji berdasarkan undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Skema ini tidak masuk dalam kuota nasional yang ditetapkan melalui kesepakatan bilateral pemerintah.
Oleh karena itu, penyelenggaraannya dilakukan di luar mekanisme resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dan menggunakan visa khusus, yang dikenal sebagai visa mujamalah.
Namun pada musim haji 2025 ini, Kementerian Agama RI mencatat, ada lebih dari seribu calon jamaah haji furoda asal Indonesia yang dipastikan batal berangkat. Hal ini menyusul keputusan otoritas Arab Saudi yang telah menutup proses penerbitan seluruh jenis visa haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa penerbitan visa bagi seluruh jenis visa haji, termasuk visa mujamalah, telah resmi ditutup oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” ujar Hilman di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
Hilman juga menambahkan bahwa kuota resmi haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Ia menyebut, visa yang telah diproses untuk haji reguler bahkan melebihi kuota karena adanya jamaah yang batal berangkat setelah visanya terbit.
“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jamaah reguler,” ungkapnya.
Dengan ditutupnya proses visa haji furoda, maka peluang keberangkatan jamaah furoda pada musim haji tahun ini secara resmi tertutup, meninggalkan pertanyaan besar terkait perlindungan konsumen, regulasi penyelenggaraan, dan tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah haji nonkuota di Indonesia.
Keberadaan haji furoda—atau yang secara resmi dikenal sebagai haji mujamalah—sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 18, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji yang dapat digunakan oleh warga negara Indonesia, yakni visa haji kuota nasional yang dikelola pemerintah dan visa mujamalah, yaitu undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pada pasal yang sama di undang-undang tersebut, disebut bahwa WNI yang menerima undangan visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tidak hanya itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah dengan visa mujamalah diwajibkan untuk melapor kepada Menteri Agama, yang juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara tersebut.
Namun demikian, secara substansi, regulasi ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi jamaah furoda. Tidak ada pengaturan teknis terkait mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban penyelenggara, hingga perlindungan konsumen bagi jamaah yang gagal berangkat akibat persoalan visa.
Celah inilah yang kini menjadi sorotan utama, dan mendorong wacana perlunya revisi undang-undang untuk menjawab tantangan baru dalam dinamika pelaksanaan ibadah haji di luar kuota resmi.
DORONG REVISI
Gagal berangkatnya ribuan calon jamaah haji furoda tahun ini membuka kembali diskusi krusial mengenai perlindungan hukum bagi warga negara yang mengikuti program ibadah haji melalui jalur nonkuota.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menyatakan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah usulan dimasukkannya klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jamaah yang berangkat melalui visa mujamalah atau furoda.
Seiring bersambut, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri kepada Parlementaria, di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Muhammad Husni, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra. Menukil laporan situs resmi DPR, Husni menilai bahwa praktik pelaksanaan haji furoda saat ini menimbulkan berbagai persoalan serius, terutama bagi calon jamaah yang sudah menyetorkan biaya penuh namun gagal diberangkatkan akibat visa tidak kunjung diterbitkan.
“Imbasnya cukup besar. Pertama, jamaah tidak bisa berangkat karena visa haji furoda tidak keluar. Kedua, biro travel yang telah mempersiapkan akomodasi seperti tiket pesawat, hotel, dan layanan lainnya, akhirnya mengalami kerugian besar karena semua persiapan menjadi sia-sia,” ujarnya pada Sabtu (31/5/2025).
Menyikapi hal ini, Husni menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Haji agar mencakup aturan teknis mengenai penyelenggaraan ibadah haji melalui jalur undangan. Dengan demikian, keberadaan jalur furoda diakui secara hukum dan diatur secara menyeluruh untuk menghindari kerugian yang sama di masa mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari biro perjalanan yang telah menjanjikan keberangkatan kepada para jamaah. Menurutnya, biro travel tidak hanya berkewajiban menjelaskan risiko, tetapi juga harus mengembalikan dana jamaah yang telah disetorkan apabila gagal diberangkatkan.
Lebih dari itu, ia juga mendorong pendekatan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menyusun mekanisme koordinasi yang lebih tertib dan transparan terkait pelaksanaan haji furoda. Dalam jangka panjang, langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa jalur furoda tidak terus-menerus menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat.