KABARTIMURNEWS.COM, KEPULAUAN TANIMBAR – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan 29 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dari sebuah kapal nelayan yang berlabuh di Pelabuhan Nelayan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar pelabuhan. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Polair segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan puluhan jerigen solar yang disimpan di dalam kapal. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa nahkoda tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan BBM,” jelas Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty di Ambon, Jumat (30/5/2025).
Diduga untuk Kapal Pencari Teripang di Perairan Australia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM ilegal tersebut diduga akan digunakan oleh kapal nelayan yang hendak mencari teripang di perairan Australia—sebuah praktik yang belakangan kerap dikaitkan dengan aktivitas melanggar hukum.



























