KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, memimpin langsung ekspos barang bukti “Barbuk” hasil pengeledahan di kasus dugaan korupsi PT Dok Waiame Ambon.
Hasil pengeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang menangani kasus ini digelar, Senin,19 Mei 2025.
Dalam ekspos tersebut, Kajati Agoes didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.
Kajati menjelaskan, Jumat,16 Mei 2025 pukul 09.45 WIT, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti lainnya terkait dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di kosan SQ Mart, Kota Ambon,’ ungkap Kajati.
Dikatakan, tujuan pengeledahan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Kajati mengungkap, penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh dua tim berbeda. “Untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung Kajari Ambon Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno dan Kasi Intel Alfrets RI Talompo,” bebernya.
Sedangkan penggeledahan di tempat tinggal “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) dipimpin Kasi Pidum Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.
“Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan HP milik saksi “SR” (Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon) di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame. Untuk di tempat tinggal “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) Penyidik menyita satu kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk dan HP milik saudari “WAL,” beber Kajati.
Selain itu, Sabtu,17 Mei 2025, penyidik berhasil temukan dan menyita 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna merah DE 1539 XY beserta kuncinya, 1 Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna merah DE 1539 XY atas nama Samsul Bahri, ST.
Sedangkan untuk hari ini, kemarin, Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh saudari “NR” (Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam B 2868 UFV, Kunci dan STNK nama Ivong Maihassy, serta 10 tas bermerek dan 1 unit Treadmil.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diserahkan langsung oleh saudari “WAL” (Manager Keuangan PT Dok Waiame), ungkap Kajati. (KT)

























