Tim JPU Gabungan Kejati & Kejari Ambon

Tahan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Kayu

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kawati melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka pengemplang pajak ini langsung ditahan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kejari Ambon, menahan dua tersangka “pengeplang” pajak, yang merugikan negara Rp 1,188 miliar atau tepatnya Rp1.188.786.733.

Kedua tersangka yang ditahan setelah pelimpahan  berkas tahap dua dari penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku,  yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Kamis, kemarin.

Penyerahan tahap II ini dilakukan penyidik PPNS, Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz, kepada Tim JPU Kejati Maluku dan Kejari Ambon.

Tim JPU Kejati Maluku dan Kejari Ambon yang menangani masalah ini diantaranya: Sofyan Saleh; Rozali Afifudin; Hasnul Fadli; Achmad Attamimi; Grace Siahaya; Azer Jongker Orno; Endang Anakoda; Beatrix N. Temmar; dan Benfrid C.M. Foeh.

Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II ini, adalah: Wakil Direktur CV. Titian Hijrah, AB, dan HS Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa. Keduanya, tersangka ini, langsung ditahan alias dijebloskan ke Rutan Kelas IIA.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Juru bicara Kejati Maluku, Ardy dalam keterangan persnya mengatakan, pada tahun 2016 tersangka  AB mendirikan CV. Titian Hijrah, dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Setelah mendampatkan izin tersebut, tersangka AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik tersangka HS dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa, termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

“Berdasarkan perjanjian KSO, penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi tersangka HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada tersangka AB,” ungkap Ardy.

Sementara itu, lanjut Ardy, perjanjian Kerjasama operasional pengusahaan hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah,”sambung Ardy.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp1.188.786.733,-.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum, mengkhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kedua tersangka  ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025. sampai dengan tanggal 27 Mei 2025,”pungkasnya. (KT)

Komentar

Loading...