Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Koruptor Dana Desa Air Kasar Divonis Lima Tahun Penjara

badge-check


Koruptor Dana Desa Air Kasar Divonis Lima Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi.

Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Usman Rahman Ali Daeng Parany dalam perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2020-2022.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Tipikor Wilson Shriver yang didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari SBT Junita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288 dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti,” kata majelis hakim.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari SBT Junita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa divonis penjara selama tiga tahun.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp508,2 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Nuzul Banda masih menyatakan pikir-pikir. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku