Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

25 Pengacara Ambon Lapor Oknum Polisi Ini ke Kapolda Maluku

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Seorang oknum polisi berpangkat Iptu, berinisial AN, dilaporkan ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

Oknum perwira polisi itu, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di insiden penyerangan pemuda di Lorong Arumbae, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada Kamis, 24 April 2025, dinihari.

Pengaduan atau pelaporan tersebut disampaikan sebanyak 25 pengacara, terhadap korban bernama: Jhon Michaele Berhitu, yang berprofesi sebagai pengacara.

Resmi pelaporan ini disampaikan Jack Wenno, advokat senior Maluku, salah satu dari 25 pengacara yang melaporkan oknum perwira polisi itu, kepada wartawan.

“Kami sudah resmi laporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Kapolda Maluku. Yang kami laporkan adalah oknum polisi AN,” kata Wenno.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran berawal dari insiden penyerangan yang dilakukan  sekelompok pemuda atas rumah korban, Jhon Michaele Berhitu.

Saat itu,  korban dan keluarganya sedang terlelap tidur. Rumah mereka tiba-tiba dilempari batu. Mereka kaget dan terbangun.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum