KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Seorang oknum polisi berpangkat Iptu, berinisial AN, dilaporkan ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Oknum perwira polisi itu, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di insiden penyerangan pemuda di Lorong Arumbae, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada Kamis, 24 April 2025, dinihari.
Pengaduan atau pelaporan tersebut disampaikan sebanyak 25 pengacara, terhadap korban bernama: Jhon Michaele Berhitu, yang berprofesi sebagai pengacara.
Resmi pelaporan ini disampaikan Jack Wenno, advokat senior Maluku, salah satu dari 25 pengacara yang melaporkan oknum perwira polisi itu, kepada wartawan.
“Kami sudah resmi laporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Kapolda Maluku. Yang kami laporkan adalah oknum polisi AN,” kata Wenno.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran berawal dari insiden penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda atas rumah korban, Jhon Michaele Berhitu.
Saat itu, korban dan keluarganya sedang terlelap tidur. Rumah mereka tiba-tiba dilempari batu. Mereka kaget dan terbangun.



























