25 Pengacara Ambon Lapor Oknum Polisi Ini ke Kapolda Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seorang oknum polisi berpangkat Iptu, berinisial AN, dilaporkan ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Oknum perwira polisi itu, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di insiden penyerangan pemuda di Lorong Arumbae, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, pada Kamis, 24 April 2025, dinihari.
Pengaduan atau pelaporan tersebut disampaikan sebanyak 25 pengacara, terhadap korban bernama: Jhon Michaele Berhitu, yang berprofesi sebagai pengacara.
Resmi pelaporan ini disampaikan Jack Wenno, advokat senior Maluku, salah satu dari 25 pengacara yang melaporkan oknum perwira polisi itu, kepada wartawan.
"Kami sudah resmi laporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Kapolda Maluku. Yang kami laporkan adalah oknum polisi AN," kata Wenno.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran berawal dari insiden penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda atas rumah korban, Jhon Michaele Berhitu.
Saat itu, korban dan keluarganya sedang terlelap tidur. Rumah mereka tiba-tiba dilempari batu. Mereka kaget dan terbangun.
Saat keluar rumah cari tahu pelaku pelemparan, korban bersama kerabat dan adik-adiknya justru mendapati salah satu di antara mereka, Michael Anakotapary, terkena panah di lengan kanan saat berada di dekat lorong Arumbae, di samping sebuah laundry.
Melihat kejadian itu, Jhon segera menghubungi pihak Polsek Teluk Ambon. Tak lama, sejumlah personel bersama Iptu AN tiba di lokasi. Hanya saja, menurut Wenno, saat korban hendak menyampaikan keterangan kepada petugas Polsek, Iptu AN justru melarang bahkan membentak korban.
"Ketika klien kami ingin menjelaskan kronologi kejadian kepada anggota Polsek, tiba-tiba dicegah oleh AN dengan membentak 'Ose minggir sana'. Ini yang kami pertanyakan, sikap seorang perwira polisi yang seharusnya melayani laporan masyarakat," kata Wenno.
Setelah kejadian, korban yang terkena panah langsung diamankan ke Polsek Teluk Ambon untuk divisum dan kemudian membuat laporan resmi. Pada Jumat (25/4/2025), korban telah memberikan keterangan sebagai saksi.
Terkait sikap Iptu AN, Wenno dan 24 pengacara lainnya telah mengirimkan laporan pengaduan resmi melalui pos, ditujukan langsung kepada Kapolda Maluku.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan oknum polisi ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegas Wenno. (KT)
Komentar