BKABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan 10 proyek strategis yang menunjang rencana pembangunan di wilayah itu, di tahun 2025.
Penetapan proyek strategis itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025.
“Sesuai SK Walikota menetapkan 10 (Sep proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” jelas Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Kesra, Ronald Lekransy kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Lekransy merincikan kesepuluh proyek strategis yang akan direalisasikan antara lain u Dinas Kesehatan; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan nilai Rp 1.847.552.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya Rp. 2.050.987.000.
Dinas Pendidikan; Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah (Rp 3.886.530.000, Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Rp. 382.267.200, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Rp 2.446.240.000 dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Rp 2.956.102.000.
Dinas PUPR; Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Rp 1.500.000.000, Pemeliharaan Berkala Jalan Rp 1.946.000.000, Rehabilitasi Jalan Rp 1.800.000.000, serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya, Rp 1.449.929.000.
Disebutkannya proyek-proyek strategis tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025.
“Proyek pekerjaan terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek Strategis yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,”tukas Lekransy yang juga Plt Kepala Diskominfo Kota Ambon.
Menurutnya dengan penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritas serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” tutup juru bicara Pemkota Ambon tersebut. (KTL)


























