KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ujar Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Senin.
Kasus ini terungkap setelah salah satu peserta seleksi, SK (37), menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada 30 Desember 2024. Meskipun SK memperoleh nilai lebih tinggi, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.
Merasa ada ketidaksesuaian, SK menelusuri status kepegawaian SL dan menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL menggunakan dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja, yang menyatakan bahwa ia telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.


























