KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Maluku, menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias Teteka (25) yang terjadi pada Senin (3/3) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengungkapkan bahwa awalnya kasus ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan di RSUD Piru mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.
“Setelah penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat pembunuhan atau tindak kekerasan bersama,” ujar Kapolres di Ambon, Sabtu (8/3).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/3) adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). Motif pembunuhan diduga karena dendam.
“Dalam pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



























