KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon setiap hari Jumat.
“Tidak boleh ada mobil dinas Pemkot Ambon yang beroperasi setiap Jumat. Pimpinan OPD harus menggunakan motor, transportasi online, atau angkutan kota,” ujar Wattimena dalam pertemuan bersama ASN di Ballroom Maluku City Mall (MCM) pada Selasa (4/3/25).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi serta mendukung masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, baik angkutan umum maupun transportasi online. “Jika ada acara resmi pada hari Jumat, kita bisa menyewa angkot untuk digunakan bersama-sama,” tambahnya.
Wattimena menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pencitraan, melainkan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat, sebagaimana yang telah disampaikan dalam kampanye sebelumnya.
Selain itu, setiap Jumat, Pemkot Ambon juga akan mengadakan program “Wali Kota Jumpa Rakyat” (WAJAR) yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIT. Dalam program ini, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pimpinan OPD akan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Kegiatan ini sudah pernah saya lakukan saat menjadi Pj. Wali Kota dan kini akan menjadi program rutin. Seluruh agenda atau undangan di hari Jumat tidak boleh dijadwalkan pada pukul 08.00–10.00 WIT,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap dapat meningkatkan efisiensi, mendorong penggunaan transportasi umum, serta memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat. (*)


























