KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa burung kakaktua Maluku berikut pemiliknya yang hendak melakukan upaya penyelundupan dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengangkutan satwa liar ini dilakukan menggunakan kapal feri yang berangkat pukul 06.00 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Resor Waipirit segera berkoordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.
“Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat ekor burung kakaktua Maluku yang disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye.
Sopir yang mengangkut burung-burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.



























