KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mengamankan dua perempuan yakni YN (20) dan SB (17) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur KT (16) akibat berebut pacar.
“Kedua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap KT di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025 lantaran tersinggung masalah pacar,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, di amankan kedua pelaku tersebut setelah Sat Reskrim Polres Buru Selatan melakukan patroli siber dan ditemukan video viral di media sosial tentang kejadian tindak pidana penganiayaan bersama yang dilakukan oleh dua orang perempuan itu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum,” ungkapnya.
Dua perempuan asal Buru Selatan yang terekam kamera melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan diketahui melalui media sosial pacar pelaku YN (20) diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT (16). Kemudian pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut, namun korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan kanan.



























