KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar untuk mengefisienkan anggaran.
“Penghematan biaya perjalanan dinas memang diperlukan, mengingat banyak koordinasi yang bisa dilakukan secara daring tanpa harus bertemu langsung,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Jauhari Tuarita dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa belanja perjalanan dinas Pemkab Maluku Tengah dikurangi hingga 50 persen. Kemudian efisiensi anggaran juga menyasar pengurangan pengadaan alat tulis kantor hingga konsumsi rapat.
Jauhari menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas menghadapi kebijakan penghematan anggaran yang akan diberlakukan dalam APBD 2025.
Oleh sebab itu para ASN juga diminta untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pasalnya anggaran Pemkab Maluku Tengah tahun ini dipangkas sebesar Rp72 miliar. Diakui dampak dari pemangkasan itu berimbas kepada ketersediaan anggaran untuk membiayai belanja pegawai termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian sebesar Rp79 miliar atau 52 persen dari APBD Maluku Tengah.



























