KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Dugaan proyek jalan fiktif ini berawal dari laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Maluku pimpinan Yan Sariwating.
Proyek dengan anggaran APBD Maluku 2023, Rp 2,9 miliar itu diduga fiktif, lantaran diruas jalan yang sama proyek jalan tersebut telah dikerjakan dengan anggaran APBN oleh Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku.
Diam-diam laporan tersebut mulai digarap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, dalam mengungkap kasus tersebut. Sejumlah pihak, salah satunya pelaksana proyek itu telah dimintai keterangan.
“Mulai digarap. Sejumlah pihak tengah dimintai keterangan berkaitan dengan proyek jalan itu,” ungkap sumber di markas Krimsus Polda Maluku, Selasa, kemarin. Menurut dia, sementara pihak-pihak tersebut lagi diperiksa alias dimintai keterangan.
“Salah satu yang diperiksa hari ini (kemarin), adalah pihak kontraktor,” ungkap sumber itu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek jalan negeri Abouru-Wassu-Oma, Kecamatan Haruku, kebupaten Maluku Tengah.
Selain pihak pelaksana proyek atau kontraktor dimintai keterangan, juga pejabat pembuat komitmen juga diminta keterangan di hari yang sama. Hanya saja, sumber itu menolak menyebut inisial keduanya yang diperiksa.
Terkait dugaan proyek fiktif dalam pembangunan jalan lingkar Wasu, Sumber menegaskan bahwa masih dalam tahap penyelidikan. “Soal apakah proyek ini fiktif atau tidak, saat ini masih kami dalami melalui pemeriksaan yang sedang berlangsung hari ini,” jelas sumber.
Proyek ini dimenangkan CV Balung Permai. Sayangnya, dilapangan ditemukan, ruas jalan yang dimaksud sudah dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Polda Maluku kini tengah mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran proyek tersebut. (KT)

























