KABARTIMURNWEWS.COM.AMBON – Sempat hilang kabar terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tahun 2023, akhirnya terjawab.
Buktinya di pekan sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus itu oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kepastian ini diungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan, Senin, 10 Februri 2025, sebagaimana dikutip RRI Ambon.
“Sejak pekan kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan saksi. Hari ini (kemarin-red), tidak ada. Nanti kedepan ada lagi. Penyidikan kasus ini berlanjut,” ungkap Kompol Ryan.
Ditanya siapa-siapa saja mereka yang dipanggil dan diperiksa, pekan kemarin? Ditanya begitu, Kompol Ryan mengaku, mereka yang diperiksa dari ASN dan pelaksana pekerjaan atas proyek bernilai Rp 7,2 miliar itu.
“Dari ASN dan kontraktor sudah kita periksa. Kontraktor dari CV. Jusren Jaya,” bebernya.
Menyoal tentang kerugian negara, dia mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku pelaksanaan audit kerugian negara nanti.
“Untuk dokumen belum. Sementara sudah kita koordinasi. Saksi-saksi masih kita periksa,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus tengah mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, bersumber dari APBD Maluku bernilai Rp7,2 miliar.
Perusahaan pemenang lelang CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pengusutan kasus ini, diketahui anggarannya cair 100 persen, namun pekerjaan belum rampung, sehingga proyek tersebut dilapor terbengkalai. (KT)


























