Kadis Perpustakaan Aru Tersangka
Jaksa Kejar Fajar Yang Kabur Dari Tahanan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kejari Dobo, bekerjasama Kajati Maluku dan Kejagung, mencari Fajar. Dia menghilang setelah kabur dari tahanan.
Setelah resmi menetapkan Kadis Perpustakaan Kerasipan Kabupaten Aru, Maluku, tersangka korupsi. Jaksa mengejar Supardi Arifin alias Fajar, yang disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.
Pasalnya, Supardi alias Fajar sebagai kontraktor pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan yang menjerat Kadis berinisial NUG. Fajar sendiri adalah Narapidana yang kabur dari Rutan Aru, yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sumanggar Siagian mengakui tengah mencari keberadaan Fajar. “Kita telah berupaya mencari Fajar. Pencarian dilakukan dengan bekerjasama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung,” ungkap Siagian, di Dobo, kepada wartawan.
Dia mengatakan, keberadaan Fajar sampai saat ini belum diketahui. “Kita akan segera informasikan bila yang bersangkutan sudah ditemukan,” tegasnya.
Fajar terjerat banyak kasus. Salah satunya kasus COVID-19 yang membawanya ke terali besi Rutan Dobo, kemudian kabur.
Mantan Ketua HIPMI Kabupaten Aru, itu menghilang entah kemana dan dalam pencarian apparat penagak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Kep. Aru, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus penyelangunaan anggaran pembangunan gedung perpustakaan setempat.
Kepastian Kadis Perpustakaan Aru yang berinisial NUG, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, di Dobo, Selasa, 21 Januari 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan bersamaan dengan dua alat bukti, NUG kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkap Siagian.
Dijelaskan N.U.G diduga telah menyalahgunakan anggaran diperuntukkan membangun gedung perpustakaan daerah Kepulauan Aru, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Dikatakan atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. “Tersangka NUG sebagai Pengguna Anggaran kegiatan yang sedang kita proses. Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, di mana tersangka telah menyalahgunakan dan adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip di Kepulauan Aru,” ungkapnya.
Menurut Siagian, penyidik telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) untuk Pasal 55 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tim penyidik, telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari ke depan dan tim penyidik akan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dobo.
Menyoal status penahanan tersangka, Dia mengatakan, sesuai surat penahanan ini, pihaknya telah melaksanakan penahanan untuk diproses selanjutnya, juga terkait dengan kondisi tersangka yang dalam keadaan sakit.
Kajari menjelaskan, kondisi tersangka dalam keadaan sakit, namun atas koordinasi dengan pihak medis, maka kondisi dapat dihadapi tersangka.
“Kondisi tersangka kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan memang ada lemas. Namun kami telah rkoodinasi dengan dokter memang fisiknya lemah, dan yang bersangkutan bisa menjalaninya di Rumah Tahanan,” paparnya. (KT)
Komentar