Berstatus Tersangka “Rudapaksa” Anak Raja Hatalai Ambon Langsung Ditahan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sempat mengkir panggilan pertama sebagai tersangka dan baru penuhi panggilan kedua, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, berinisial HL resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pp Lease.
Penahanan terhadap tersangka “Rudapaksa Anak” berniasial HL ini, juga dibenarkan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukuy, dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Januari 2025, kemarin.
Dikatakan, HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rudapaksa anak dibawah umur, yang korbannya berinisial BP. "HL ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ungkap Janet.
Menurutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan. “Saat ini juga HL sudah ditahan dan di kurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon,” sebutnya.
Kendati begitu urai, Janet, tersangka HL sempat mangkir dari panggilan pertama yang dilakukan penyidik.
" Tersangka pernah dipanggil, tapi tidak mangkir. Setelah dipanggil kedua kali, dan Selasa datang, dan langsung ditahan selama 20 hari," terangnya.
Tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. Dan terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.
Janet menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dengan korban BP terjadi di Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon dan aksi kedua di bulan yang sama, tapi beda penginapan,” sebutnya.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. "Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL ditetapkan tersangka," tutupnya. (KT)
Komentar