Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Richard Huwae Residivis Narkoba Ambon Divonis enam Tahun Penjara

badge-check


					Richard Huwae Residivis Narkoba Ambon Divonis enam Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa residivis perkara tindak pidana narkoba Richard Huwae dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa merupakan seorang residivis kasus narkoba dan meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum