KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa residivis perkara tindak pidana narkoba Richard Huwae dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena terdakwa merupakan seorang residivis kasus narkoba dan meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata majelis hakim.



























