KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX melakukan inventarisasi objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.
Kegiatan inventarisasi objek pemajuan kebudayaan merupakan suatu kegiatan untuk mengidentifikasi, mencatat, mendokumentasikan dan mengklasifikasikan objek budaya, kata Kepala BPK wilayah XX, Dody Wiranto, di Ambon, Selasa.
“Kegiatan inventarisasi di Seram Bagian Barat dilakukan untuk mendata objek tersebut agar dapat dilestarikan keberadaannya di dalam kehidupan masyarakat, “ katanya.
Sementara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kegiatan inventarisasi Cagar Budaya dan objek pemajuan kebudayaan (OPK) dilakukan untuk mengetahui potensi di suatu lokasi.
“Hasil dari inventarisasi ini akan menjadi data awal dalam upaya pelindungan yang dapat dilakukan, baik pelindungan secara fisik maupun secara hukum, “ katanya.
BPK wilayah XX bertugas memberikan perlindungan terhadap cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan, melalui pendataan dan inventarisasi data kebudayaan dalam membantu pemerintah daerah.


























