Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru Masuk Jaksa
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2024/06/kejati-maluku.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan penunjang medik dan fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system, di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, tahun 2021, yang diusut Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, berkas bersama barang bukti dan masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yang ikut diserahkan ke jaksa yakni: Mantan Plt Kadis Kesahatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, mantan Kasubag Perencanaandan Keuangan Dinkes Buru, berinisial DS dan AS pemilik rekening CV Sani Medika Jaya.
Tersangka AS adalah pemilik rekening, yang diduga sebagai penampung dana miliaran rupiah dari proyek di Dinkes Buru itu. AS juga disebut-sebut berandil besar dalam tindakan rasuah di proyek tersebut, lantaran yang bersangkutan juga adalah mantan salah seles Alkes di Maluku.
Kepastian berkas berikut barang bukti dan tiga tersangka telah masuk di Kejati Maluku, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 Januari 2025, kemarin.
“Benar, tadi (kemarin), sudah dilakukan proses tahap II terhadap kasus Alkes Buru, yang berlangsung di kantor Kejati Maluku,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, proyek Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Rp 9.618.000.000.
Para tersangka, kata Ardy, diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Akibat tindakan para tersangka ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp2.869.690.889.
“Dana tersebut ditampang ditampung melalui rekening tersangka AS,” papar Ardy.
Ketiga tersangka ini, diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
“Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 hingga tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” terangnya. (KT)
Komentar