Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru Masuk Jaksa

badge-check


Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru Masuk Jaksa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan penunjang medik dan fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system, di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, tahun 2021, yang diusut Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, berkas bersama barang bukti dan masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yang ikut diserahkan ke jaksa yakni: Mantan Plt Kadis Kesahatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi, mantan Kasubag Perencanaandan Keuangan Dinkes Buru, berinisial DS dan AS pemilik rekening CV Sani Medika Jaya.

Tersangka AS adalah pemilik rekening, yang diduga sebagai penampung dana miliaran rupiah dari proyek di Dinkes Buru itu. AS juga disebut-sebut berandil besar dalam tindakan rasuah di proyek tersebut, lantaran yang bersangkutan juga adalah mantan salah seles Alkes di Maluku.

Kepastian berkas berikut barang bukti dan tiga tersangka telah masuk di Kejati Maluku, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 Januari 2025, kemarin.

“Benar, tadi  (kemarin), sudah dilakukan proses tahap II terhadap kasus Alkes Buru, yang berlangsung di kantor Kejati Maluku,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, proyek Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Rp 9.618.000.000.

Para tersangka, kata Ardy, diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Akibat tindakan para tersangka ini,  kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp2.869.690.889.

“Dana tersebut ditampang ditampung melalui rekening tersangka AS,” papar Ardy.

Ketiga tersangka ini, diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 KUHPidana.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 hingga  tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” terangnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot