Soal Pemalsuan Akta Yayasan Vihara
Notaris Grace Margareth Bakal Diperiksa Polisi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perubahan akta itu dilakukan tanpa melibatkan pengurus Yayasan yang sah. Benarkah?
Kasus dugaan pemalsuan akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Vihara Suarna Tirta, bakal menarik. Akta tersebut bernomor: 36 tertanggal 19 September 2007.
Dugaan pemalsuan akta ini, saat ini tengah ditangani Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kasus ini dilaporkan Hecky Tjowasi melalui kuasa hukumnya, Subhan Sanaky dan rekan.
Yang menarik, dalam mengungkap kasus ini, Penyidik Polresta Ambon telah mendapat “restu” atau jawaban Kementerian Hukum dan HAM, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Grace Margareth Goenawan pembuat akta perubahan dari Yayasan tersebut.
Menurut pelapor, perubahan akta itu dilakukan tanpa melibatkan pengurus yayasan yang sah sesuai Akta Pendirian Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta No. 26 tanggal 26 Maret 1992.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi, termasuk terlapor Wilhemus Jauwerissa selaku Ketua Umum Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.
"Penyidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen, termasuk Akta Notaris Tuasikal Abua dan Akta Notaris Grace Margareth Goenawan," jelas Ainul Yaqin.
Selain itu, penyidik telah melayangkan surat kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku untuk memastikan keabsahan akta yang menjadi objek laporan. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (*/KT)
Komentar