Tahun 2024, Polda Maluku Berhasil Menangkap 207 Pelaku Narkotika
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Tahun 2023 hanya 149 kasus yang berhasil diungkap. Ditahun 2024 naik menjadi 207 kasus yang berhasil diungkap.
Sebanyak 207 tersangka pelaku kasus Narkotika berhasil ditangkap oleh Polda Maluku bersama jajarannya di 11 Kabupaten/Kota, di Maluku.
Ratusan tersangka Narkotika yang ditangkap ini juga disertai barang bukti, berupa: sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga obat-obatan.
Demikian diungkapkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin.
Dia mengatakan, hasil dari 207 pelaku/tersangka, merupakan hasil dari 180 pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Maluku.
Diungkapkan, Ditnarkoba Polda Maluku mengungkap sebanyak 101 kasus dengan 114 orang tersangka.
Sementara untuk jajaran Polres dan Polresta masing-masing: Polresta Ambon 26 kasus jumlah tersangka 29 orang, Polres Buru 16 kasus 20 orang tersangka.
Polres Maluku Tengah 12 kasus dengan tersangka 13 orang, Polres Seram Barat lima kasus dengan tersangka delapan orang, Polres Kepulauan Tanimbar empat kasus dengan lima tersangka, Polres Tual empat kasus dengan empat tersangka, Polres Maluku Tenggara dua kasus dengan dua orang tersangka.
Sedangkan Polres Aru lima kasus dengan tujuh orang tersangka, Polres Seram Timur tiga kasus dengan tiga orang tersangka, Polres Maluku Barat Daya satu kasus dengan satu orang tersangka, dan Polres Buru Selatan satu kasus dengan satu orang tersangka.
“Barang bukti yang disita jenis Sabu 321,0754 gram, Ganja 1176, 8203 gram, tembakau sintesis 69,5893 gram, dan 100 butir obat keras juga kita amankan. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini naik. Di tahun 2023, 149 pengungkapan kasus sedangkan 2024 ini, 180 pengungkapan kasus, ” kata Heri.
Total 207 tersangka dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Maluku sepanjang tahun 2024, dari data usia pelaku yakni 15 tahun satu tersangka, 16-19 tahun lima orang, 20-24 sebanyak 51 orang, 25-29 tahun 59 orang, dan 30 tahun ke atas sebanyak 91 orang tersangka.
” Para tersangka kebanyakan pengangguran. Ada pegawai Swasta, Mahasiswa /pelajar, Wiraswasta dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam proses penegakan hukum, Heri, tidak menampik ada puluhan perkara diproses melalui RJ (Restorative Justice). Dikatakan, Restorative Justice yang dilakukan rincian untuk Ditnarkoba empat kasus.
Polresta Ambon enam perkara, Polres Buru sembilan perkara, Polres Maluku Tengah dua perkara, Polres Seram Barat satu perkara, Polres Kepulauan Tanimbar dua perkara, Polres Aru satu perkara, dan Polres Seram Timur satu perkara. Sedangkan, Polres Tual, Polres Malra, Polres Maluku Barat Daya tidak ada RJ.
“ Jadi kita untuk Ditkrimsus dan Polres dan Polresta jajaran itu ada 26 perkara yang di RJ. Dan RJ ini kita juga lewat tim asisitensi. Jadi tidak sebarangan, ini kita bantu dan yang itu kita bantu tidak seperi itu. Semua melalui tim asistensi yang di dalam ada jaksa, BNN dan juga dari Kesehatan. Jadi tidak sembarangan,” jelas Heri.
Selain upaya penegakan hukum, Heri juga memastikan pihak terus melakukan pencegahan dengan cara menyambangi sekolah-sekolah, maupun melalui kesempatan lewat tempat-tempat ibadah.
"Kita lakukan sosialisasi. Pesan kami, berantas Narkoba ini butuh peran semuah pihak. Mari kita jaga anak-anak kita jangan sampai terlibat kasus narkoba. Karena itu juga akan mempersulit mereka ketika mengurus SKCK,” imbau Heri.(*/KT)
Komentar