KABARTIMURNEWS.COM.BULA – Mereka ancam turun lakukan aksi bila kasus progress kasusnya tidak bergerak.
Kasus dugaan kekerasan seksual atau Rudapaksa yang terjadi September 2024, lalu, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tepatnya, di Kota Bula, dengan pelaku berinisial SAR, didesak segera ditangkap.
Apalagi, kasusnya sudah resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Seram Timur, pada, 24 Desember 2024, lalu, kendati pelaku, yang merupakan anak seorang mantan Anggota DPRD setempat itu, masih bebas berkeliaran.
Desakan agar pelaku segera ditangkap oleh polisi disampaikan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII SBT. Desakan ini disampaikan, lantaran menilai progress penanganan kasus lamban atau lambat.
“Kami minta agar Polres SBT segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” kata Ramlra Rumalean, Ketua Kopri PMII SBT, kepada wartawan di Kota Bula, Selasa, 7 Januari 2025, kemarin.
Dia mengaku, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak, 24 Desember 2024, lalu, namun sampai hari ini atau dua hari lalu, baru ada progress berupa surat, panggilan terhadap pemeriksaan saksi, tambahnya.
Mestinya, lanjut dia, kasus ini sudah ada titik terang dalam penanganan oleh pihak kepolisian. Apalagi pelaporan yang dilakukan pihaknya sudah disertai bukti berupa hasil visum korban. “Kami menduga Polres SBT tidak serius tangani kasus ini,” kata Rumalean.



























