Diduga Tipu Balon Bupati Seram Barat

Korwil PAN Maluku Terancam Dipolisikan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA - Politikus senior sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Amanat nasional (PAN) Provinsi Maluku berinisial PT alias Peter, terancam dipolisikan lantaran diduga menipu salah satu bakal calon (balon) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp1,1 miliar dengan iming-iming mendapatkan rekomendasi partai berlambang matahari itu.

Ancaman tersebut disampaikan oleh kuasa hukum balon bupati yang bersangkutan Rhony Sapulette, di Jakarta, dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Sapulette membeberkan, sebelum tahapan pilkada serentak tahun 2024 lalu, Peter meminta kliennya yang saat itu berniat maju sebagai calon bupati SBB agar memberikan uang sebesar Rp1.1 miliar, guna pengurusan surat rekomendasi dari PAN.

“Karena saudara Peter meyakinkan klien kami bahwa dia sanggup mengurus rekomendasi partai tersebut, makanya klien kami memberikan uang dengan nominal tersebut di BRI Cabang Senopati, Kebayoran Baru pada tertanggal 7 Agustus 2024,” papar Sapulette.

“Namun, klien kami menerima informasi bahwa surat rekomendasi tersebut diberikan kepada kandidat calon bupati yang lain. Klien kami merasa dibohongi dan kecewa serta menghubungi saudara Peter untuk segera mengembalikan uang tersebut, namun saudara Peter baru mengembalikan sebanyak Rp850 juta,” imbuhnya.

Sapulette menjelaskan bahwa, Peter telah berjanji akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp350 juta sebelum Natal 2024, namun hingga tahun berganti, Peter tak kunjung memenuhi janjinya.

“Pada kenyataannya, sudah berganti tahun hingga hari ini, Senin 7 Januari 2025, sisa uang belum dikembalikan saudara Peter. Kami sebagai kuasa hukum sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada saudara Peter. Jadi, selanjutkan kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan saudara Peter ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Lebih lanjut Sapulette menjelaskan, Peter memang telah mengembalikan sebagian uang kepada kliennya secara dicicil, pertama, transfer Rp500 juta ke rekening kliennya pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, sebanyak Rp50 juta padatanggal yang sama. Ketiga, transfer Rp200 juta pada tanggal 22 Agustus 2024. dan keempat, sebanyak Rp100 juta pada tanggal 23 Agustus 2024. Namun kekurangannya sebesar Rp350 juta tak kunjung dibayar hingga saat ini.

”Saya sebagai kuasa hukum sudah diberikan kuasa oleh klien untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Karena, tidak ada itikad baik dan hanya janji-janji kosong belaka. Intinya saudara Peter berjanji dari sebelum pilkada, kemudian sesudah pemilihan lanjut lagi sebelum natalan hingga sekarang,” pungkasnya. (PT/KT)

Komentar

Loading...