KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bakal kembali duduk di kursi “pesakitan” Pengadilan Tipikor Ambon.
Dia diadili terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kaitan dengan izin pembangunan ritel Allfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjutak memastikan dakwaan eks mantan Walikota Ambon ini akan dilimpahkan Januari 2025.
“Saat ini dakwaannya sedang disusun Tim Penyidik KPK,” ungkap Mayer.
Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah mempersiapakan administrasi pelimpahan. “Jika semua lancar, pelimpahan akan dilakukan bulan ini,” ungkapnya dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (6/1).
KPK sebelumnya telah memeriksa tiga saksi di September 2024, termasuk istri dan anak Richard Louhenpessy, yaitu Leberina Louisa Evelien dan Erlen Louhenapessy. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Richard ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 4 Juli 2022. Ia diduga menyembunyikan asal-usul harta benda melalui identitas pihak lain.
Selain itu, Richard saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus suap terkait izin usaha ritel Alfamidi, bersama dua pihak lainnya, yakni Andrew Erin Hehanussa dan Amri, di Lapas Kelas IIA Ambon.(*/KT)


























