KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Paulus Sabono alias Pholi (62) dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU Pornografi dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena telah menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yakni setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tersebut.
Menyatakan barang berupa satu unit telepon genggam dan dua bukti rekaman video saksi korban dirampas untuk dimusnahkan.
“Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena akibat perbuatannya membuat saksi korban dan keluarga merasa malu,” tandas majelis hakim.



























