Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Terdakwa Pelanggar UU Pornografi di Ambon Divonis Dua Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Paulus Sabono alias Pholi (62) dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU Pornografi dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena telah menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yakni setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tersebut.

Menyatakan barang berupa satu unit telepon genggam dan dua bukti rekaman video saksi korban dirampas untuk dimusnahkan.

“Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena akibat perbuatannya membuat saksi korban dan keluarga merasa malu,” tandas majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum