Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pemilik Sabu dan Ganja di Maluku Dituntut Enam Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury menuntut Erwin Malik, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan memiliki 18 paket sabu dan dua paket ganja ukuran kecil, selama enam tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU dalam persidangan di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Agus Tjahyo Mahendra dengan didampingi dua hakim anggota.

Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Ambon.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Peny Tupan meminta keringanan hukuman, sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa ditangkap polisi sejak beberapa waktu lalu setelah membeli 18 paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari seseorang bernama Lexy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah seharga Rp4,2 juta.

Sedangkan dua paket narkotika golongan satu berupa tanaman ganja kering dibeli terdakwa dari orang lain bernama L. Amin seharga Rp200.000. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku