Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pemilik Sabu dan Ganja di Maluku Dituntut Enam Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury menuntut Erwin Malik, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan memiliki 18 paket sabu dan dua paket ganja ukuran kecil, selama enam tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU dalam persidangan di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Agus Tjahyo Mahendra dengan didampingi dua hakim anggota.

Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Ambon.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Peny Tupan meminta keringanan hukuman, sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa ditangkap polisi sejak beberapa waktu lalu setelah membeli 18 paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari seseorang bernama Lexy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah seharga Rp4,2 juta.

Sedangkan dua paket narkotika golongan satu berupa tanaman ganja kering dibeli terdakwa dari orang lain bernama L. Amin seharga Rp200.000. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama