KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Abdul Gafur Sangadji, korban kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, resmi melaporkan tiga terduga pelaku, salah satunya Ketua Saniri Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Abdul Halim Tuheteru.
Abdul Gafur Sangadji merupakan pelapor kasus galian C ilegal di Rohomoni, yang dianiaya saat sidang putusan Raja Rohomoni M Daud Sangadji, Kamis, 12 Desember 2024.
Pengeroyokan oleh pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji bermula dari aksi salah satu terlapor yang memicu insiden tersebut saat korban sedang berdiri dengan terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji di depan pintu keluar ruang sidang pengadilan.
Tiba-tiba salah satu pelaku melakukan penyerangan terhadap korban lalu memicu ketegangan di antara dua kelompok, yaitu pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji dengan kelompok yang melawan Raja Rohomoni.
“Akibat dari pengeroyokan tersebut, saya selaku korban telah menyampaikan laporan Polisi pada Jumat 13 Desember 2024 atas insiden tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Abdul Gafur, kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Pasal yang dilaporkan, lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP junto Pasal 351 KUHP. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, LP tersebut telah naik tahap pro justitia (penyelidikan).
“Ada tiga orang yang saya laporkan yang mempunyai peran yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut. Ketiga orang tersebut adalah pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji,” ungkapnya.


























