Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Berantas Judol, Lapas Ambon Lakukan Ini

badge-check


Berantas Judol, Lapas Ambon Lakukan Ini Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Maluku melakukan pemeriksaan ponsel petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Ambon sebagai upaya pemberantasan praktek judi daring.

“Dalam rangka mencegah maraknya judi online yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menggelar pemeriksaan ponsel petugas,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), Safah di Ambon, Kamis.

Menurutnya praktek judi daring saat ini semakin marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir tak terkecuali di Maluku, hal itu kata dia sangat merugikan dan membawa dampak negatif pada semua aspek kehidupan mulai dari buruknya kondisi keuangan, mengakibatkan kecanduan tingkat tinggi sampai gangguan mental bagi para pelaku judi online.

“Oleh karena itu saya tegaskan kepada para petugas apabila kedapatan bermain judi online maka akan ditindak secara tegas dengan sanksi,” ungkap Safah.

Lebih lanjut Mantan Kepala Pengamanan Rutan Ambon ini menuturkan bahwa satu persatu ponsel petugas telah diperiksa dan hasilnya tidak ada petugas LPKA Ambon yang terlibat dengan judi daring “Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin, jadi saya tegaskan jangan ada yang terlibat dengan judi daring,”tuturnya.

Sementara itu itu Kepala Seksi Registrasi Dan Klasifikasi merangkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Ambon, Yosias C. Nirahuwa mengapresiasi kegiatan sidak ponsel yang dilakukan, menurutnya ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran petugas akan bahayanya judi daring.

“Besar harapan kami petugas LPKA Ambon tidak bermain judi online karena hal ini sangat merusak citra Pemasyarakatan,” tegas Nirahuwa.

Sementara itu saat ini Judi daring saat ini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Apalagi, judi daring membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab, judi daring menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu terjadinya tindakan kriminal.

Pemerintah Republik Indonesia pun melakukan berbagai untuk memberantas judi daring. Mulai dari memblokir aplikasi dan situs web judi daring, khususnya slot hingga memblokir rekening. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku