KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua orang oknum PNS berinisial HSL alias Aneke dan NH alias Nago yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Aneke (39 tahun) ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11) pukul 00.30 WIT, sedangkan Nago (39), warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, ini juga ditangkap Selasa (19/11) di Jalan Rijali, Batu Meja, Ambon, pukul 13.00 WIT.
“Penggerebekan terhadap HS dan NH dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri kedua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.
Terkait penangkapan HS, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah mendapatkan informasi. Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan dan memeriksa telepon genggam pelaku.
“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa telepon genggam yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.
Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.
HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon. “Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” ungkapnya.



























