DPRD Bakal Panggil Disperindag Maluku
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Guna mempertanyakan hak-hak Satpam maupun Cleaning Servis (CS) Pasar Mardika yang sampai saat ini belum juga dibayarkan, DPRD akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku.
"Menanggapi keluhan dari puluhan tenaga Satpam dan CS, yang haknya belum dibayarkan selama lima bulan. Saya tegaskan, hak-hak dari Satpam dan CS harus dibayarkan. Sehingga kami akan segera memanggil Disperindag untuk mempertanyakan hal ini secara langsung, kenapa sampai saat ini hak-hak dari Satpam dan CS belum juga dibayarkan. "tegas Ketua Komisi III Richard Rahakbauw di kantor DPRD Maluku, Selasa (19/11).
Politisi Partai Golkar itu mengaku, prihatin dengan kinerja Disperindag, yang terkesan mengabaikan hal-hak pekerja di pasar Mardika. Dimana dari gaji tersebut, mereka bisa membiayai kehidupan sehari-hari mereka.
"Kasihan mereka bekerja sudah maksimal, tapi haknya diabaikan. Mereka mau biayai kehidupan mereka dengan apa, hutang juga tidak mungkin tentu akan jadi beban bagi mereka. Nanti setelah pembahasan anggaran selesai baru kita panggil. Itu bagian dari sebuah kewajiban untuk kita memanggil mereka mempertanyakan hal ini,"ucapnya.
Rahakbauw berharap sebelum rapat bersama Komisi, Disperindag sudah harus menyelesaikan hak dari puluhan tenaga Satpam dan CS.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku Rovry Wattimury, mengakui saat ini pihaknya sementara memproses pencairan anggaran untuk pembayaran gaji Satpam dan CS.
"Kita sementara urus akang, bahkan siang malam. Tadi malam saja katong (kita) sampe jam malam urus akang," beber Wattimury di kantor Gubernur.
Ia memastikan, jika anggarannya selesai dicairkan, maka dalam waktu dekat proses pembayaran gaji Satpam dan CS sudah bisa dilakukan. "Dipastikan tetap dibayarkan dalam waktu dekat,"tandasnya.
Sekedar diketahui, puluhan CS dan Satpam yang bekerja di gedung pasar Mardika baru, harus menelan pil pahit kehidupan, sebab sudah lima bulan gaji mereka tak kunjung diterima mulai dari April-Juni, kemudian September-Oktober.
Mirisnya, gaji yang belum dibayarkan bukan hanya satu bulan, melainkan lima bulan. Padahal mereka sudah bekerja ekstra tenaga, untuk membersihkan maupun mengamankan gedung yang sudah beroperasi sejak April 2024.
Dari informasi yang diterima, belum dibayarkannya gaji, telah dipertanyakan kepada CV Surya Gemini (pihak ketiga) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Namun pihak ketiga beralasan masih menunggu persetujuan dari Disperindag selaku penanggung jawab pengelola gedung.
Pemda melalui Disperindag Maluku terkesan tutup mata. Hal ini dikarenakan, pihaknya sudah menanyakan hal ini langsung ke Plt Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Rovry Wattimury, namun jawaban yang disampaikan hanya janji manis belaka. (KTL)
Komentar