Polda Maluku tetapkan mantan Plt Kadinkes Buru tersangka kasus korupsi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan IU, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru untuk periode 2021-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa "mini central oxygen system" di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menyatakan bahwa setelah penetapan status tersangka, IU langsung ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Polda Maluku. Penetapan IU sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DS dan AS.
Hujra menjelaskan bahwa IU, yang kini bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru, berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Juni hingga September 2021. Dalam periode tersebut, IU menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oxygen dengan anggaran senilai Rp9,6 miliar.
Proses pengadaan ini dilaksanakan oleh PT. Sani Tiara Prima dalam waktu sembilan hari, dan pada November 2021 diajukan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan anggaran tersebut. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan pembayaran menjadi hutang tahun 2022.
Pada Februari 2022, diajukan lagi SPM untuk pencairan, namun dokumen dinyatakan belum lengkap. Di bulan Maret, SPM kembali diajukan, namun kali ini juga mencantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Sani Medika Jaya, tanpa mencantumkan nomor rekening pada PT. Sani Tiara Prima.
Menurut Hujra, IU seharusnya melakukan pengecekan lebih lanjut sebagai PPK agar anggaran tersalurkan dengan benar. Hingga saat ini, dari total anggaran Rp9,6 miliar, baru Rp3,2 miliar yang dibayarkan, menyisakan hutang Rp6,4 miliar.
Dua tersangka sebelumnya, yakni DS (mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru) dan AS (Direktur CV Sani Medika Jaya), telah ditetapkan setelah ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada 2021 senilai Rp9 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, IU dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHPidana. (AN/KT)
Komentar