Hakim Vonis Satu Tahun Penjara bagi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Martha Maitumu, bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin.
Majelis hakim menyatakan, "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp5 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan, dan diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Chrisnanimory Papilaya dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk berwarna merah hitam berukuran 16 GB yang berisi dua video dari akun TikTok @patrickpapilayaii yang memuat konten penghinaan terhadap Benhur George Watubun, dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mencemarkan nama baik pihak lain, sementara yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun dan dua bulan penjara.
Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (AN/KT)
Komentar