Telli Nio Harus Jadi Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Telli Nio kalah di praperadilan, sebagai gantinya Daud Sangadji yang dituntut bayar ganti rugi. "Kalau ini masalah perdata, maka sebetulnya katong bisa gugat polisi, dengan dinas pertambangan, itu vor beta, sebagai pengacara," ujar pengacara Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (5/11).
Makanya, menurut Flistos, yang mendesak hari ini untuk ditersangkakan di polisi sebelum jadi terdakwa di pengadilan harus Telli Nio. Bukan cuma Daud Sangadji sebagai KPN Rohomoni.
Menurutnya, Telli Nio harus jadi terdakwa di PN Ambon. Tapi mirisnya, yang dihadirkan selaku terdakwa oleh jaksa penuntut umum hanya Daud Sangadji.
Maka dalam tuntutannya,JPU Kejati Maluku meminta kepada majelis hakim supaya Daud Sangadji dihukum selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 600 ribu.
"Hakim ketuanya, Ibu Orpha Martina," ungkap Fileo Flistos Noija, setengah berbisik seakan hendak memberi bocoran. (KTS)
Komentar