Ajak Warga Maluku Lestarikan Satwa Melalui Papan Informasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa endemik di wilayah Maluku melalui papan informasi yang dipasang di beberapa titik.

“Kami melakukan pemasangan plang/papan informasi dan larangan di beberapa titik pada kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Lala Nusa demi meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk realisasi dari perjanjian kerja sama antara BKSDA Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024.

Adapun jumlah plang yang terpasang sebanyak enam buah yang tersebar di titik ruas jalan Desa Luhu - Telaga Kambelo yang merupakan jalan masuk kawasan konservasi.

Ia mengaku bahwa papan informasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang keberadaan dan pentingnya konservasi, serta peran vital satwa endemik dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Melalui papan informasi yang kami pasang di sejumlah area, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami nilai dari satwa-satwa langka ini dan merasa terdorong untuk berperan aktif dalam melestarikannya," ujar Seto.

Papan informasi yang dipasang berisi ajakan untuk tidak berburu sembarangan, larangan menebang pohon, serta imbauan keselamatan bagi warga.

BKSDA Maluku berharap melalui inisiatif ini masyarakat akan semakin peduli dan terlibat dalam upaya pelestarian alam, sekaligus menjaga keberagaman hayati yang ada di Maluku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (AN/KT)

Komentar

Loading...