KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan satu Nuri Maluku (Eos Bornea) dari kapal yang bersandar di Masohi, Maluku Tengah.
“Petugas Resort KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Amahai telah mengamankan dua burung dilindungi, saat melakukan pengawasan di kapal feri KM Cantika 99, Kota Masohi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada saat petugas Resort KSDA Amahai melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Ina Marina, khususnya di Kapal Cantika 99 yang akan berangkat dari Kota Masohi menuju ke Pelabuhan Tulehu, Kota Ambon, petugas melakukan pemeriksaan di dalam kapal.
Saat melakukan patroli, lanjutnya, petugas menemukan dua satwa liar yang dilindungi ditempatkan dalam kandang besi pada bagian belakang sudut kapal feri tersebut. Petugas kemudian melakukan konfirmasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) dan penumpang, namun mereka tidak mengetahui pemilik burung tersebut.



























